Jombang, SNN.com - Perjudian Dadu di Desa Gedangan Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang, berhasil dihentikan oleh Unit Satreskrim Polsek Sumobito Polres Jombang, Jum'at (31/07/ 2020) sekitar jam 00.31 Wib.
Unit Satreskrim Polsek Sumobito berhasil mengamankan satu orang bernama Jumai'in (60) warga Dusun/Desa Gedangan Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang, bersama barang bukti berupa perlak yang bertuluskan angka Dadu, beserta uang sejumlah Rp 1.131.000.
Perjudian dadu bertempat di samping Rumah salah satu warga bernama Sutarto, warga yang resah langsung menghubungi Polsek Sumobito, Anggota Unit Reskrim langsung mengamati dan membubarkan, satu orang pelaku judi ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Sumobito untuk dimintai keterangan.
Kapolsek Sumobito AKP Nanang Sujianto SH, membenarkan telah mengamankan seorang tersangka pelaku judi Dadu, warga Dusun/Desa Gedangan Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang, bersama barang bukti diantaranya, sebuah perlak plastik warna putih bertuliskan Mata Dadu, satu buah kursi sebagai tempat duduk bandar dan uang tunai sebesar Rp 1131000
" Awalmula penangkapan tersangka pelaku berawal dari Informasi warga, dan akhirnya Anggota Unit Satreskrim langsung terjun ke TKP ternya benar, kini tersangka masih di mintai keterangan lebih lanjut, untuk tersangka akan dijerat Pasal 303 ayat 1 ke 2e KUHP,'" unkap Kapolsek
Reporter : Fatur
Editor : Wafa
Sabtu, 01 Agustus 2020
Unit Satreskrim Polsek Sumobito Amankan Pelaku Judi Dadu
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SOROT NUSWANTORO NEWS
"dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar