Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Kamis, 05 November 2020

Diduga Ulah Johan Gonga Kepentingan Rakyat Aru Tersandera


Kepulauan Aru, SNN.com -* Kepentingan rakyat Aru khususnya masyarakat di pedesaan tersandera karena diduga ulah Bupati Johan Gonga. 

Pasalnya, di tahun 2018 pemerintah pusat melalui Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI menggelontorkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi fusik sebesar Rp15.594.000.000 untuk pembangunan ifrastruktur pada sejumlah Desa di Aru.

Adapun kegiatan DAK Afirmasi tahun 2018 yang sudah disepakati bersama, diantaranya pembangunan dermaga rakyat di Desa Jerol Kecamatan Aru Selatan (satu unit) dengan pagu Rp. 8.864.300,000. 

Kemudian, pembangunan Tambatan Perahu Desa Jabulenga Kecamatan Pulau-pulau Aru (satu unit) dengan nilai pagu Rp1.400.000.000, dan pembangunan satu unit Tambatan Perahu Desa Warloy Kecamatan Aru Tengah Selatan dengan nilai pagu Rp1.400.000.000.

Selanjutnya  pembangunan satu unit Tambatan Perahu Desa Langhalau Kecamatan Aru Utara dengan nilai pagu Rp1.400.000.000,

Selain itu, pengadaan dua unit mobil pick up Desa Longgar Kecamatan Aru Tengah Selatan dengan nilai pagu Rp700.000.000,dan pengadaan dua unit mobil pick up Desa Meror Kecamatan Aru Selatan dengan nilai pagu Rp700.000.000.

Juga pengadaan satu unit mobil pick up Desa Wokam Pulau - pulau Aru dengan nilai pagu Rp350.000.000 serta kegiatan penunjang sebesar Rp779.700.000,

Khusus untuk pembangunan dermaga rakyat di Desa Jerol Kecamatan Aru Selatan telah dilakukan lelang perencanaan yang dimenangkan oleh PT Bela Putra Interplan dengan anggaran perencanaan yang sudah dicairkan kala itu sebesar Rp200 juta. 

lronisnya, Dana DAK Rp15,594 Miliar itu dalam perjalanan kemudian malah di ambil alih oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang untuk pembangunan proyek jalan lingkar pulau Wamar (Durjela-tempat wisata papaliseran). 

Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Berkah ini didasarkan pada surat Bupati Kepulauan Aru yang dialamatkan kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, tanggal 4 Januari 2018 dengan Nomor: 621 .3/103 perihal Penyampaian Perubahan Kegiatan DAK Afirmasi Bidang Transportasi Tahun 2018 dengan alasan minimnya anggaran untuk pembangunan infrastruktur jalan. 

Hal tersebut mengakibatkan kepentingan masyarakat di Desa Jerol, Desa Jabulenga, Desa Wokam, Desa Warloy, Desa Longgar, dan Desa Langhalau tersandera. 

Padahal sebelumnya, telah dilakukan Penandatangan Kertas Kerja Kesepakatan Rencana Kegiatan dan Anggaran Dana Aalokasi Khusus (DAK) F isik Afirmasi Bidang Transportasi Tahun Anggaran 2018 oleh masing-masing pihak mulal darl Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmugrasn RI. (Sumarwoto/Kepala Bagian Perencanaan Umum), Bappenas (Ray: Paramlta), Bappeda Aru (Wilhem Gainau) dan Dinas Perhubungan Aru (A.L.O. Tabela). 

Selanjutnya hasil dari penandatanganan kesepakatan tersebut sudah diserahkan dan dimasukan besaran anggarannya ke Kementerian Keuangan dan PMK termasuk DPA Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2018 dengan nilai pagu alokasi Rp15.594.000.000,

"Bukan saja itu, ada proyek fisik lainnya yang dialihkan oleh Bupati Johan Gonga  salah satunya proyek pembangunan rumah sakit rawat inap Desa Jerwatu ke Desa Warelau," ungkap salah satu tokoh  poltisi seraya meminta identitasnya disembunyikan, Kamis (5/11/2020).

Reporter : Nus Yerusa
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"