Blora, SNN.com - Pemerintah Kabupaten Blora, segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk teknis atas Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) yang telah ditetapkan pada 2023.
"Kalau kita cermati, isi perda itu masih skala makro. Belum masuk ke wilayah yang lebih detail dan teknis. Seharusnya segera ditindaklanjuti dengan Perbup tentang RPIK," ujar anggota DPRD Kabupaten Blora Mochamad Muchklisin usai menerima audiensi Forum Masyarakat Marjinal (FMM) Blora terkait Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),
Dia Sampaikan dokumen RPIK telah dirancang tahapan pembangunan industri hingga tahun 2042. Namun hingga kini, peraturan turunan berupa Perbup belum juga diselesaikan.
Ia menilai kondisi tersebut menjadi pekerjaan rumah bersama. Meski sudah memiliki payung hukum berupa perda, belum ada penjabaran teknis mengenai penetapan lokasi kawasan industri, pengaturan detail wilayah, maupun mekanisme pelaksanaannya.
"Kalau dibiarkan, kita memang punya payung hukum. Tapi detailnya wilayah mana saja, pengaturannya seperti apa, itu belum diterjemahkan. Ini yang harus segera diselesaikan," katanya
Sosok yang akrab disapa Cak Sin itu juga menekankan pentingnya tindak lanjut Perda RTRW yang perlu diturunkan dalam bentuk Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Terkait penyusunan Perbup RPIK, dia menyebut secara teknis menjadi kewenangan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, termasuk dinas yang membidangi ketenagakerjaan serta perencanaan pembangunan daerah.
Sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Blora, ia menilai percepatan regulasi ini penting guna memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri yang ingin berinvestasi di Blora.
"Supaya pelaku industri yang ingin masuk ke Blora tidak gamang. Mereka harus merasa ada kepastian hukum yang jelas," pungkas Nya. (Luqman)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar