Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Sabtu, 04 Juli 2026

Dengan Nilai “Sita Ekatu Sitakaka Walike” Desa Kalar Kalar dan desa Salarem Resmi Mengakhiri Konflik dan Menyepakati Perdamaian

Kepulauan Aru, SNN.com - Di bawah naungan tatanan nilai falsafah hidup masyarakat Aru, “Sita Ekatu, Sitakaka Walike” (Kita Semua adalah Satu Orang Bersaudara), sebuah momen bersejarah terukir indah di Bumi Jargaria. Dua desa yang sempat dilanda pertikaian, Desa Salarem dan Desa Kalar-Kalar, akhirnya resmi mengakhiri konflik dan menyepakati perdamaian.

Prosesi deklarasi Kesepakatan Damai yang sarat akan haru dan komitmen persaudaraan ini berlangsung khidmat di Lapangan Upacara Kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Aru pada Sabtu, 4 Juli 2026.

Ketegangan yang sempat memisahkan kedua desa tersebut kini melebur dalam semangat rekonsiliasi. Falsafah leluhur Sita Ekatu, Sitakaka Walike menjadi fondasi utama yang menyadarkan kedua belah pihak bahwa ikatan darah dan adat sebagai sesama anak Aru jauh lebih kuat daripada perbedaan yang memicu konflik.

Acara sakral ini dihadiri oleh Bupati Aru Timotius Kaidel, Wakil bupati Aru, Drs. Moh. Djumpa, M.Si. Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Albert Perwira Sihite, SH., S.I.K., MH. Unsur Forkopimda Kabupaten Kepulauan Aru. tokoh adat, tokoh agama, serta perwakilan masyarakat dan perangkat desa dari Salarem dan Kalar-Kalar. Kehadiran massa yang memadati lapangan upacara menjadi saksi bisu kembalinya kedamaian di tanah Aru.

Puncak prosesi ditandai dengan pembacaan Pernyataan Deklarasi Kesepakatan Damai yang dipandu langsung oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kepulauan Aru, Joel Gaite, S.Sos.

Pernyataan Kesepakatan Damai berisikan komitmen kedua desa untuk Menghentikan segala bentuk pertikaian dan permusuhan. Saling memaafkan dan menjaga stabilitas keamanan bersama.  dan Menyelesaikan setiap persoalan di masa depan melalui jalur musyawarah dan kekeluargaan berlandaskan hukum adat serta hukum negara.

Poin-Poin Penting Isi Deklarasi Damai:
1.Bersepakat menghentikan segala bentuk konflik secara menyeluruh, permanen, dan berkelanjutan.
2.Jika terjadi perselisihan antar-individu di kemudian hari, wajib diselesaikan secara hukum positif dan dilarang keras menariknya menjadi konflik antar-desa.
3.Menjamin kebebasan bergerak, keamanan, dan interaksi bagi seluruh warga di semua aspek, termasuk tahap pengembalian warga ke tempat tinggal masing-masing.
4.Menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak yang terdampak oleh konflik yang telah terjadi.
5.Kesepakatan damai ini berlaku mutlak untuk selamanya, mengikat hingga ke anak cucu dan generasi mendatang.

"Hari ini menjadi bukti bahwa persaudaraan tidak bisa dipisahkan oleh ego semata. Melalui falsafah Sita Ekatu, Sitakaka Walike, Desa Salarem dan Desa Kalar-Kalar telah memilih jalan yang dikehendaki oleh leluhur kita, yaitu jalan perdamaian," ujar Joel Gaite usai pembacaan deklarasi.

Setelah pembacaan deklarasi, prosesi dilanjutkan dengan penandatanganan naskah kesepakatan damai oleh kepala desa serta tokoh adat dari kedua belah pihak, yang disaksikan langsung oleh Pemerintah Daerah. 

Mengetahui Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Albert Perwira Sihite, SH., S.I.K., MH dan Dandim 1503 Tual, dalam hal ini diwakilkan kepada Danramil 1503/03 Dobo, Kapten Inf. Edi Patimin. 

Suasana haru pecah saat perwakilan kedua desa saling berpelukan dan berjabat tangan erat, menandai runtuhnya tembok pemisah yang selama ini ada.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru berharap momentum ini menjadi titik balik bagi pembangunan dan keharmonisan masyarakat, serta menjadi contoh nyata bagi wilayah lain bahwa kedamaian sejati selalu bisa ditemukan saat masyarakat kembali ke akar budaya dan falsafah hidup mereka. (Moses)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"