Kepulauan Aru, SNN.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, bersama Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Aru, menggelar acara Puncak Deklarasi Damai untuk mengakhiri perselisihan antara warga Desa Kalar-Kalar dan Desa Salarem. Momen krusial ini dihadiri langsung oleh Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel. Wakil Bupati Aru, Drs. Moh. Djumpa M.Si. Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Albert Perwira Sihite, SH., S.I.K., MH. Unsure forkopimda dan tokoh adat dari kedua desa.
Rangkaian acara yang sarat akan nilai adat ini, diharapkan menjadi titik balik bagi kedua belah pihak untuk menyudahi ketegangan yang telah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan terakhir.
Kapolres Aru: Jadikan Kearifan Lokal Sita Ekatu Sitakaka Walike sebagai Pemersatu
Dalam arahannya, Kapolres Kepulauan Aru, Albert Perwira Sihite, menekankan pentingnya merawat kearifan lokal sebagai fondasi utama perdamaian. Kapolres berharap, Falsafah Sita Ekatu, Sitakaka Walike' dapat membawa seluruh masyarakat Aru lebih khusus masyarakat Desa Salarem dan Desa Kalar-kalar menjadi satu dan tidak ada yang terpisahkan.
"Semoga dengan rangkaian Puncak Deklarasi Damai ini, kita sama-sama menghidupkan kembali kearifan lokal Kabupaten Kepulauan Aru, yaitu 'Salam Sita Ekatu Sitakaka Walike' yang berarti Kita Adalah Satu, Orang Basudara. Salam ini membawa kita semua menjadi satu dan tidak ada yang terpisahkan," Harap Kapolres.
Kapolres mengakui bahwa sejak terjadinya konflik cukup mengganggu ritme kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu, melalui momentum ini, pihak kepolisian berharap konflik harus diakhiri dan tidak akan terulang kembali.
Kapolres juga meminta agar seluruh poin dalam Deklarasi kesepakatan damai, wajib dilaksanakan bersama, Desa Salarem dan Desa Kalar-Kalar sehingga diharapkan mampu menjadi representasi (role model) bagi desa-desa lain di Kepulauan Aru dalam menjaga perdamaian di masa depan.
Bupati Aru: Konflik Tanpa Akar Masalah Harus Berakhir, Hormati Sumpah Adat
Senada dengan Kapolres, Bupati Kepulauan Aru dalam sambutannya menegaskan dengan lantang bahwa pertikaian ini harus disudahi sepenuhnya hari ini. Bupati menilai konflik yang terjadi selama ini tidak memiliki dasar atau tujuan yang jelas, melainkan hanya dipicu oleh kecurigaan dan ulah provokator.
"Cukup sudah untuk hari ini. Hari ini kita sudah di puncak penyelesaian konflik. Kita sudah saling bertemu, saling melihat, sehingga kecurigaan itu diharapkan sudah tidak ada lagi," tegas Bupati.
Dalam arahannya, Bupati Kaidel menegaskan, bahwa Sesuai dengan poin ke-2 Deklarasi Damai, apabila di kemudian hari terjadi perselisihan antara individu, hal tersebut menjadi tanggung jawab pribadi dan dilarang keras melibatkan kampung. Pelanggaran akan ditindak tegas secara hukum positif oleh Polres Kepulauan Aru.
"Jangan sampai satu orang mabuk, berdampak pada satu kampung mabuk, dan berdampak menyusahkan banyak orang”. Sentil Bupati.
Atas nama Pemerintah Daerah dan mewakili kedua desa yang bertikai, Bupati Kaidel menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada seluruh masyarakat di 117 Desa di Kepulauan Aru. Pertikaian selama 3 bulan ini diakui telah mengganggu aktifitas dan kesibukan warga, merusak stabilitas Kamtibmas, dan membuat masyarakat hidup dalam rasa was-was.
Bupati berharap momentum ini menjadi pengingat bagi 117 desa lainnya. Jika di masa depan muncul riak-riak persoalan, masyarakat diminta memanfaatkan "tikar adat"—duduk bersama secara kekeluargaan untuk menyelesaikan masalah sebelum membesar.
Dengan dilaksanakannya sumpah adat dan penandatanganan Deklarasi Damai ini, seluruh pihak optimis para leluhur tersenyum melihat anak cucunya kembali hidup berdampingan secara harmonis demi masa depan Kabupaten Kepulauan Aru yang aman dan kondusif. (Moses)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar