Pangkalan Bun, SNN.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026, Senin (18/8/2026).
Rapat paripurna tersebut agenda utamanya penyampaian hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terhadap Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2026.
Penyampaian hasil rapat Banggar dan TAPD tersebut disampaikan oleh dr. Erry Eryansyah, MM. Dalam pidatonya, ia menjelaskan bahwa perubahan APBD diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan perkembangan dan perubahan kondisi daerah selama tahun anggaran berjalan.
Perubahan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 161 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Beberapa faktor yang melatarbelakangi perubahan APBD 2026 antara lain perubahan asumsi pendapatan daerah, penyesuaian SiLPA tahun anggaran sebelumnya, sinergi dengan kebijakan nasional berbasis Asta Cita, serta penyesuaian belanja prioritas untuk mengakomodasi kebutuhan mendesak dan aspirasi masyarakat.
Dalam hasil pembahasan tersebut, pendapatan daerah Kobar pada Perubahan APBD 2026 ditargetkan sebesar Rp1.368.253.245.000.
Angka tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp440.250.765.000 dan pendapatan transfer sebesar Rp928.002.480.000.
Target pendapatan tersebut mengalami penurunan sebesar Rp30.401.711.000 dibandingkan target pada APBD murni 2026 sebesar Rp1.398.654.956.000.
Penurunan terbesar berasal dari pendapatan transfer pemerintah pusat yang berkurang sekitar Rp28,92 miliar. Sementara PAD, khususnya dari sektor pajak daerah, mengalami penurunan sekitar Rp11,26 miliar, yang salah satunya dipengaruhi penurunan penerimaan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Sementara itu, belanja daerah dalam Perubahan APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp1.405.385.962.000, turun sekitar Rp3,27 miliar dibandingkan APBD murni sebesar Rp1.408.654.956.000.
Belanja tersebut diarahkan untuk membiayai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, serta belanja transfer kepada pemerintah desa.
Dengan komposisi pendapatan dan belanja tersebut, terdapat defisit anggaran sebesar Rp37.132.717.000. Defisit tersebut akan ditutup melalui pembiayaan netto yang bersumber dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya.
Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan daerah ditetapkan sebesar Rp40.853.575.462,45, yang seluruhnya bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2025.
Sementara itu, pada tahun 2026 tidak dianggarkan pengeluaran pembiayaan.
Setelah digunakan untuk menutup defisit, pembiayaan tersebut menghasilkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun berkenaan sebesar Rp3.720.858.462,45.
dr. Erry menjelaskan, penyusunan perubahan KUA dan PPAS juga diarahkan untuk memastikan program pembangunan daerah tetap selaras dengan visi dan misi kepala daerah, kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, serta program prioritas nasional.
Selain itu, pemerintah daerah didorong melakukan intensifikasi penerimaan dari objek pajak yang masih memiliki potensi serta mengoptimalkan pengelolaan aset dan kekayaan daerah sebagai bagian dari upaya memperkuat PAD.
Pembahasan Perubahan KUA dan PPAS 2026 antara Banggar DPRD dan TAPD Kobar sendiri telah dilaksanakan selama dua hari, yakni pada 13 dan 14 Agustus 2026.
Dalam kesempatan tersebut, dr. Erry menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan, khususnya anggota Banggar DPRD, TAPD, serta organisasi perangkat daerah terkait.
Ia berharap hasil pembahasan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 dapat menjadi landasan dalam penyesuaian APBD sehingga pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai prioritas daerah.(Gusti/Amat.J).


Tidak ada komentar:
Posting Komentar