Tuban, SNN.com – Aparat penegak hukum dan jajaran pejabat birokrasi di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, nampaknya dibuat lemah syahwat oleh para mafia pertambangan yang mengeksplorasi Sumber Daya Alam, secara brutal alias ilegal. Salah satunya adalah tambang yang di duga ilegal yang terletak di desa Pakis Kecamatan Grabakan Kabupaten Tuban.
Di lokasi tambang tersebut, terdapat beberapa alat berat berupa Exavator yang siap menghancurkan perbukitan kapur, dan di tambah jenis Puluhan mobil Dam Truk menjadi jasa angkut di pertambangan diduga di kelola H. Tulus yang mantan Kades Desa Banjaragung, Kecamatan Rengel yang terkenal dengan jenis batu kapur dan juga batu sebagai bahan Calsium dan sejenisnya.
Dari hasil investigasi dilapangan, lalu lalang kendaraan pengangkut batu kapur tersebut melintasi pemukiman warga hingga akes jalan penghubung antar kecamatan Grabakan dengan kecamatan Renggel debu berterbangan berdampak di penguna jalan bahkan ke rumah-rumah penduduk.
Menurut keterangan warga sekitar lebih miris lagi, ada beberapa anak yang mengalami infeksi saluran pernapasan atas (ISPA).
Dari keterangan warga setempat yang enggan disebut namanya, tambang tersebut di kelola oleh tim Tulus Cs.
Lebih Lanjut Tean mencoba untuk konfirmasi kepada checker, namun cheker tersebut tidak ada ditempat.
Ketua Lembaga Investigasi Negara Jawa Timur Achmad Wafa Isvianto saat dikonfirmas mengatakan, maraknya tambang galian C diduga ilegal ini sangat merugikan negara, aktivitas tambang galian C tanpa legalitas seharusnya ditertibkan lantaran merugikan masyarakat, serta dapat merusak lingkungan setempat.
“Terutama kelestarian alam dan akses jalan. Sehingga harus segera ditertibkan APH ataupun pihak terkait jangan sampai diabaikan karena mereka atau pengusaha itu ada hanya untuk mengeruk SDA dan cari keuntungan pribadi tapi tidak memberikan kontribusi apa-apa selain kerusakan lingkungan dan jalan,” katanya, Minggu (27/10/2024)
Wafa menegaskan, secara administratif sudah melanggar, karena tidak memiliki izin, secara dampaknya bisa merusak lingkungan. Oleh karena itu, Ia berharap APH atau pihak yang berwenang harus segera menertibkan kegiatan tambang gaalian C yang diduga ilegal.
Apalagi, ada dugaan kuat dari berbagai sumber mengatakan pemilik tambang pun telah melakukan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang telah mengambil di SPBU Renggel dan Plumpang tentu saja ini masuk tindak pidana, karena melanggar UU No 22 Tahun 2001. Tentang minyak dan gas bumi, UU Migas dengan Pidana Penjara 5 tahun dan denda Rp.60.000.000.000. (Enam Puluh Milyar) .
Oleh karena itu kami menduga penambang ini tidak mengantongi izin UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan / Upaya Pemantauan Lingkungan).
Lebih jauh ia menjelaskan " dalam hal ini dikarenakan ada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No 7 tahun 2020 tentang tatacara pemberian wilayah perizinan, dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan.
“Jika penambangan itu tidak sesuai aturan, APH dan Pemda Tuban terkesan tutup mata, Saya selaku Ketua Lembaga Investigasi Negara Jawa Timur akan koordinasi dengan Polda Jatim untuk memproses dan melakukan tindakan hukum yang berlaku, "pungkasnya. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar