Bojonegoro, SNN.com – Pemkab Bojonegoro menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Acara sosialisasi ini diselenggarakan di ruang Creative Room lantai 4 gedung Pemkab Bojonegoro, Kamis (24/10/2024).
Dalam arahannya, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Djoko Lukito, mengatakan melalui Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 ini seragam PNS dan PPPK di lingkungan kerja telah disamakan.
Berlakunya Permendagari Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ini untuk hari Senin-Selasa menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) khaki, hari Rabu menggunakan PDH kemeja putih, hari Kamis-Jumat menggunakan PDH batik/pakaian khas daerah.
“Saya harap semuanya satu pemahaman tentang peraturan Pakaian Dinas terbaru ini dan mensosialisasikan serta mengiplementasikan di instansi tempat kerjanya masing-masing,” kata Pj Sekda Djoko. (Waf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar