Kepulauan Aru, SNN.com - Tindak lanjut kasus dugaan penyalahgunaan Keuangan Desa Popjetur Kecamatan Aru Selatan kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, sudah pada tahap Penyidikan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Faisal Adhyaksa, SH, dalam wawancara 25/10/24 menjelaskan bahwa perkara tersebut tetap ditindak lanjuti dan sekarang sudah ada pada tahap penyidikan, namun belum penetapan tersangka, karena masih menunggu hasil perhitungan nilai kerugian dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Aru.
“Kita tunggu hasil perhitungan kerugian negaranya dan ini sudah masuk pada tahap penyidikan tetapi belum penetapan tersangka. Dalam proses memang harus jelas berapa kerugian Negara dan berapa keuangan yang digunakan tidak sebagaimana mestinya, berapa yang benar-benar direalisasi itu harus teliti. Sehingga pada waktu kita melimpahkan kepada pengadilan Tipikor, itu jelas”. Ujarnya.
Dijelaskan, bahwa pihak kejaksaan masih menunggu proses perhitungan kerugian Negara oleh Inspektorat supaya jelas berapa kerugian Negara, berapa yang tidak digunakan sebagaimana mestinya dan berapa yang benar-benar direalisasi.
Disampaikan, bahwa berbagai tuntutan yang akan diberikan kepada pengadilan berupa uang pengganti, dan kerugian Negara. Terkait dengan kegiatan apa yang menjadi indikasi kerugian Negara akan dibuka secara lebar pada saat sidang.
“Persidangan ini nantinya terbuka untuk masyarakat yang ingin tahu terkait indikasi korupsi keuangan Desa Popjetur, namun inti kasus yang ingin diketahui masyarakat masih dalam proses penyidikan”. Sebutnya.
Jaksa Faisal menegaskan bahwa perkara ini tidak ditutup dan sekarang ada pada tahap penyidikan, dan di harapkan masyarakat tetap bersabar.
“ Yang jelas perkara ini tidak ditutup, dan karena itu diharapkan masyarakat tetap bersabar sampai proses sidang, karena sudah jelas terlihat, adanya kerugian Negara.” Sebutnya.
Perlu diketahui, bahwa kasus indikasi penyalahgunaa Keuangan Desa Popjetur, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, tanggal 7 desember 2022, dan baru ditindak lanjuti tahun 2024.
Sebagai Pelapor, atas nama, Dominggus Siarukin selaku Sekertaris BPD, dan Lukas Pulamadjen selaku warga Desa Popjetur. Indikasi kerugian Negara yang di laporkan seperti warga, diantaranya adalah Program pembangunan Balai Desa dan Kantor Desa tahun 2017, dimana dalam LPJ 100% tetapi kenyatan dilapangan, hanya material lokal berupa Batu dan Pasir. Indikasi yang lain juga adalah bantuan perumahan kepada masyarakat sejak tahun 2017 sampai 2020 masih terdapat banyak kekurangan. (Moses)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar