Kepulauan Aru, SNN.com - Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Maluku, gencar menindak lanjuti berbagai dugaan Korupsi yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku. Seperti pembangunan Layanan Perpustakaan Daerah Kepulauan Aru, tahun anggaran 2022, dengan nilai paket 9,5 milyar rupiah pembangunannya masih terbengkalai sampai sekarang.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Faisal Adhyaksa, SH, dalam keterangannya kepada media ini, jumat 25/10/24, diruang kerjanya mengatakan, dugaan Kerugian Negara terhadap pekerjaan Layanan Perpustakaan Daerah, sudah dalam proses tahap penyidikan.
Dikatakan, pihak-pihak yang terkait dalam kasus pembangunan layanan Perpustakaan Daerah, semuanya sudah dipanggil untuk memberikan keterangan. Dikatakan, dugaan korupsi pembangunan Layanan Perpustakaan Daerah akan ditelusuri, mulai dari proses tender, sampai pembangunan gedung.
“Namanya kasus itu nanti kita telusuri. Apalagi kita sudah naik ke penyidikan, dan kita juga sudah memanggil dari semua pihak baik penyedia, panitia dari Pemda, PPK dan bendahara. Semua itu kita sudah periksa, nanti kita akan menyimpulkan apakah ini bisa dilanjutkan dengan penetapan tersangka atau belum! Yang jelas, disini sudah masuk dalam tahap penyidikan”. Jelas Faisal.
Selain dugaan korupsi pada pekerjaan fisik pembangunan gedung layanan Perpustakaan, ada juga informasi bahwa telah terjadi dugaan Persekongkolan dalam proses tender yang juga mengakibatkan kerugian Negara Ratusan juta rupiah.
Menanggapi dugaan persekongkolan dalam proses tender tersebut, Faisal selaku kasi intel Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, menjelaskan bahwa itu termasuk dalam pembuktian perbuatan melawan hukum, yang akan dibuka nanti dalam persidangan.
“Misalnya sebagai penyedia membuat perbuatan yang merugikan Negara ini, disebabkan oleh apa! Dan bagaimana caranya secara beruntun, itu nanti akan dibuka. Benar, persekongkolan itu sudah ada di dalam peraturan belanja barang dan jasa bahwa “pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain, untuk mengatur dan menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat. Itu perbuatan melawan hukum”. Tandasnya. (Moses)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar