Bojonegoro, SNN.com – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menggelar sosialisasi terkait Peraturan Bupati (Perbup) No. 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada desa-desa dari APBD Kabupaten Bojonegoro.
Acara ini bertujuan memberikan pemahaman kepada kepala desa untuk mengelola bantuan secara efektif, efisien, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Sosialisasi yang dihadiri oleh seluruh camat dan kepala desa se-Kabupaten Bojonegoro tersebut digelar di Pendopo Malowopati pada Selasa (8/10/2024).
Narasumber yang hadir di antaranya Penjabat Bupati Bojonegoro Adriyanto, Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Dr. Edy Herwiyanto SH., MH., M.Kn, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, Machmudin.
Pj Bupati Bojonegoro, Adriyanto, menyampaikan bahwa regulasi baru ini merupakan upaya pemerintah dalam memperbaiki tata kelola keuangan di tingkat desa.
“Dengan adanya regulasi baru Perbup No. 13 Tahun 2024 tentang BKK ini, kita terus berupaya memperbaiki regulasi atau peraturan yang ada, karena semua peraturan itu pasti butuh penyesuaian. Hal tersebut tak lepas dari dinamika masyarakat, dinamika perekonomian, dan dinamika sosial yang terus berubah,” ujar Adriyanto.
Ia menambahkan, revisi Perbup ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola keuangan di desa, sehingga penggunaan anggaran dapat dikelola dengan lebih baik.
“Dengan semakin baiknya tata kelola di dalam penggunaan anggaran, ini bisa menjadi suatu alat untuk memastikan bahwa hasilnya juga akan baik dan dampaknya ke masyarakat juga akan semakin baik,” jelasnya.
Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Dr. Edy Herwiyanto, turut memberikan pandangannya mengenai pengelolaan bantuan keuangan desa.
Ia mengingatkan agar kepala desa mengutamakan kesejahteraan masyarakat dalam penggunaan dana bantuan.
“Pemerintah memberikan bantuan kepada desa dengan harapan desa bisa maju, pembangunan berjalan dengan baik, dan masyarakat sejahtera. Amanah yang diberikan oleh masyarakat kepada kepala desa untuk membangun desanya agar maju dan sejahtera harus dilaksanakan sesuai regulasi,” ungkap AKBP Edy.
Ia juga menekankan pentingnya perencanaan yang matang dan pelaksanaan proyek yang sesuai aturan.
“Tujuan hukum sebenarnya adalah kemanfaatan dan kemaslahatan masyarakat. Oleh sebab itu, harus dipahami mulai dari perencanaan yang baik, tepat sasaran, dan tidak asal-asalan. Harapannya, pelaksanaannya mulai dari lelang, pengerjaan, hingga pengawasan harus dipahami dengan seksama,” tambahnya.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman kepala desa dalam mengelola keuangan desa, sehingga tercipta pembangunan yang berkelanjutan dan berdaya guna bagi masyarakat.(Waf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar