Kota Tegal, SNN.com - Sejumlah Aktivis Akar Jateng kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal, Jawa Tengah, Jumat (4/7/2025). Mereka mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD untuk berani mengambil langkah tegas memecat anggota dewan berinisial NF yang dinilai banyak melanggar kode etik.
Mulai dari dugaan keterlibatan NF dalam proyek City Walk Jalan Ahmad Yani yang dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), hingga dugaan keterlibatan dalam pemberangkatan haji non prosedural atau ilegal, di mana titik kumpul keberangkatan rombongan calon jemaah menggunakan ruang rapat paripurna DPRD.
Mereka mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD untuk berani mengambil langkah tegas memecat anggota dewan berinisial NF yang dinilai banyak melanggar kode etik. Mulai dari dugaan keterlibatan NF dalam proyek City Walk Jalan Ahmad Yani yang dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), hingga dugaan keterlibatan dalam pemberangkatan haji non prosedural atau ilegal, di mana titik kumpul keberangkatan rombongan calon jemaah menggunakan ruang rapat paripurna DPRD.
Diketahui, BK saat ini sedang dalam proses persidangan dugaan pelanggaran kode etik terhadap NF yang dilaporkan masyarakat
Edy Kurniawan sebagai koordinator aksi mengatakan, aksi ini dilakukan untuk memberikan dukungan kepada BK agar terus menindaklanjuti laporan masyarakat terkait NF.
Mendesak BK memberikan sanksi kepada NF berupa pemecatan karena terlibat kasus haji non prosedural. Kami juga menyayangkan penggunaan gedung paripurna untuk haji non prosedural," kata pria yang akrab dipanggil Edy Bongkar dalam orasinya.
Sejumlah aktivis lainnya seperti Udin Amuk dan Fauzan Jamal di bawah komando Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) bergantian menyampaikan orasi. Dalam orasinya, Fauzan Jamal menegaskan bahwa NF adalah perwakilan rakyat dari Partai Amanat Nasional (PAN), namun disebut sangat tidak amanah.
"Sudah selayaknya, BK memecat Nur Fitriani dari keanggotaan DPRD karena selain mencemarkan nama baik masyarakat yang diwakilinya, juga mencoreng marwah lembaga DPRD," kata Fauzan.
Fauzan memaparkan banyak hal yang dilakukan oleh NF yang dianggap mencoreng marwah partai dan marwah lembaga DPRD, di antaranya terkait dengan keterlibatannya dalam proyek APBD dan pemberangkatan calon haji non prosedural.
"Sesuai aturan yang ada, BK dapat melakukan pemberhentian terhadap keanggotaan DPRD meskipun kendaraan partainya tidak melakukan tindakan apapun," kata Fauzan.
Demo diterima oleh Ketua BK Triono dan Saya Anggota, Ali Mashuri, kami menyampaikan apresiasi atas support yang diberikan oleh masyarakat yang tergabung dalam akar Jateng yang dikomandoi oleh Komaeranudin dan Edi Kurniawan, perjalanan massa sudah cukup kondusif, cara penyampaian aspirasinya cukup baik.
Ketua BK DPRD Kota Tegal, Triono, didampingi anggotanya, Ali Mashuri, turun ke halaman kantor DPRD menemui para pedemo.
Triono menyebut bahwa proses penanganan terhadap NF masih berjalan dan BK belum sampai menjatuhkan hukuman. "Kami masih berproses menangani kasus dugaan pelanggaran kode etik dan tata tertib Nur Fitriani hingga sekarang," kata Triono.
Triono menyampaikan terima kasih kepada masyarakat atas perhatian mereka terhadap kinerja BK. "Percayakan kepada BK.
Mohon bersabar menunggu jalannya persidangan BK. Biar kami menangani persidangan dengan lancar. Percayakan urusan kepada kami untuk diselesaikan secara adil," pungkas Triono.
Kepada jurnalis SNN.com, Ali mengatakan,
Kami menanggapi ini adalah sebuah kebebasan menyampaikan pendapat.
Pada kesempatan sambutan saya menyampaikan, BK sudah berproses secara profesional, mulai dari kami menerima aduan masuk dari H. Supriyanto dan Aktivis Akar Jateng. Yang kemudian Kita undang mereka apa saja isi aduan. Setelah itu kita berproses mendatangi bandara Soekarno-Hatta untuk meminta konfirmasi atas berita yang viral yang tersebut. Kita juga sudah mengundang sekretariat DPRD dan hari ini kita undang kembali untuk yang kedua kalinya, Alhamdulillah baru kali ini datang dan kemudian kita berproses kembali.
"Kami yakinkan tidak ada intervensi dari siapapun dan pihak manapun dan BK tetap berproses dengan baik sesuai dengan aturan aturan yang ada", tandasnya.
Tentang hasil klarifikasi, Ali menyampaikan, "Masih berkembang karena NF masih dalam hak jawab dan yang bersangkutan belum bisa membawa semua bukti".
Ditempat terpisah, Ketua LP2MP Kota Tegal Moh Irawan SE mengatakan, "dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan NF dapat dikategorikan dalam dugaan pelanggaran kode etik berat !".
"Tentu prosesnya memang tidak mudah! Saya mencermati apa yang dilakukan BK cukup baik dengan mendengarkan semua aspirasi dari berbagai pihak. Berbagai fungsi dalam kewenangan yang melekat pada BK sudah dijalankan mulai dari penyelidikan dan klarifikasi. Proses klarifikasi sudah dijalankan dan informasi yang kami terima hari ini NF sudah hadir, lepas dari bagaimana hasilnya".
Menurutnya, "Waktunya Telah Tiba! dinamika politik, sosial dan animo masyarakat telah tiba atau sampai kepada satu opini kuat BK harus
meningkatkan keseriusan penanganan yang lebih tegas, yaitu ditingkatkan ke persidangan internal BK dengan agenda khusus pembahasan dugaan pelanggaran kode etik berat terhadap NF.
Untuk hal ini, Keberanian dan penguasaan peraturan perundang-undangan dan pemahaman materi tentang dugaan pelanggaran kode etik terhadap NF diuji.
"Mampukah BK mengakhiri proses ini dengan "prestasi" atau justru berakhir "frustasi" publik terhadap kinerja BK. Mari kita tunggu episode selanjutnya!", pungkas Irawan. (*One)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar