Kepulauan Aru, SNN.com - Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Aru belum bisa jalan dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, karena didalam Perda tersebut, tidak menjelaskan secara rinci, terkait Pajak dan Retribusi di Sektor Perikanan. Pernyataan ini di sampaikan mantan Plt. Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Aru, Arman Walay, baru-baru ini dirung kerjanya sebagai Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kepulauan Aru.
Dikatakan dalam komunikasinya dengan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kepulauan Aru, bahwa sesuai harmonisasi di bagian Hukum Provinsi Maluku, Dinas Perikanan harus buat Perda sendiri terkait Pajak dan Retribusi tentang Tempat Pelelangan Ikan (TPI).
“Dari Bapenda sampaikan bahwa Perikanan itu khusus jadi harus buat perda tersendiri terkait pajak dan retribusi tentang Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Didalam perda tersebut khususnya bayaran jasa usaha itu di Sektor Perikanan, hanya Tempat Pelelangan Ikan”. Jelas Arman.
Arman dalam keterangannya menjelaskan bahwa sewaktu masih menjabat sebagi Plt. Kepala Dinas Perikanan Aru, pihaknya bersama DPRD sudah menggodok dan membahas Perda Tentang Tempat Pelelangan Ikan (TPI), dan sudah masuk tahap pertama dan sudah selesai.
“Jadi waktu saya masih Plt itu kita sudah godok dengan DPRD untuk pembahasan Perda TPI. Sekarang sudah masuk ke tahap pertama dan sudah selesai. Selanjutnya nanti dengan Plt yang berikut”. Tandasnya.
Terkait tindak lanjut Perda tentang Tempat Pelelangan Ikan (TPI), Bapenperda DPRD Aru, Ustat Ahkmad Kabir Prakon saat ditemui tidak berada ditempat karena DPRD sedang dalam agenda melakukan jaring Aspirasi Masyarakat ke Dapil masing-masing.
Sekertaris DPRD Aru, M. Putnarubun yang memiliki tanggungjawab memfasilitasi rapat-rapat DPRD, termasuk rapat paripurna, rapat komisi dan rapat-rapat lainnya sempat meluangkan waktu untuk memberikan keterangan soal tindak lanjut Perda TPI yang ada dalam pembahasan DPRD Kabupaten Kepulauan Aru.
Sekwan M. Putnarubun dalam keterangannya menjelaskan bahwa Pembahasan Perda Tempat Pelelangan Ikan di DPRD mengalami 2 tahap Pembahasan. Pembahasan tahap pertama melalui Bapenperda dengan Tim Penyusun Pemerintah Daerah. Dalam pembahasan tahap pertama sudah selesai, dengan perbaikan-perbaikan yang harus di perbaiki oleh Dinas terkait dalam hal ini Dinas Perikanan, kemudian dikembalikan kepada DPRD untuk dibahas secara umum dalam pembahasan tahap II.
Menurut Sekwan, Dokumen perbaikan-perbaikan sudah di serahkan kepada Dinas Perikanan untuk memperbaiki, tetapi Dokumen perbaikan tersebut belum di kembalikan kepada DPRD sampai sekarang.
“Pembahasan Perda TPI itu ada 2 tahap pembahasan. Pembahasan Tahap pertama melalui Bapenperda DPRD dengan Tim Penyusun Pemerintah Daerah. Setelah itu ada perbaikan-perbaikan yang dikembalikan kepada Dinas terkait yaitu Dinas Perikanan untuk dilakukan perbaikan, dan hasil perbaikan itu harus di kembalikan kepada Bapenperda DPRD untuk di bahas secara umum pada tahap 2.
Sekarang pembahsan tahap 2 belum jalan, karena dokumen yang dibahas tahap pertama itu masih ada di Dinas, dan Dinas Perikanan belum mengembalikan hasil perbaikan ke DPRD untuk dibahas”. Jelas Putnarubun. (Moses)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar