![]() |
Keluarga Ahli waris Anang Abdullah saat dilokasi |
Lima petugas teknis dari BPN diterjunkan langsung ke lapangan untuk mengukur batas-batas fisik tanah yang menjadi objek perkara. Pengukuran ini menjadi bagian dari proses klarifikasi posisi dan luas lahan sebagai dasar pertimbangan dalam proses hukum yang tengah berjalan.
Mengantisipasi potensi kerawanan di lapangan, pengukuran ini juga dikawal oleh tiga penyidik dari Polres Kotawaringin Barat. Keberadaan aparat penegak hukum menandakan keseriusan penanganan perkara ini.
Pihak ahli waris Anang Abdullah hadir lengkap, didampingi kuasa hukum mereka, Amat, yang juga bertindak sebagai pelapor. Dari pihak tergugat hadir dua orang, yaitu Arul dan Hata, serta dua perwakilan dari PT Jatim, yang disebut pihak pelapor sebagai pihak yang diduga melakukan penyerobotan lahan.
Turut hadir pula Lurah Kumai Hulu, Jufriansyah, S.E., sebagai representasi pemerintah setempat. Ia menyampaikan harapan agar proses hukum berjalan lancar dan damai.
"Semua pihak diharapkan bisa menahan diri dan mengikuti jalur hukum. Jangan sampai konflik meruncing di lapangan,” kata Jufriansyah.
![]() |
Pihak BPN saat melakukan ploting di lahan sangketa |
Kepala Seksi Pengukuran BPN Kobar, Yuda, menyampaikan bahwa kegiatan ini masih bersifat pengecekan awal. Salah satu area yang menjadi fokus adalah jalur lahan seluas sekitar 100 hektar yang dianggap krusial dalam perkara ini.
Sementara itu, kuasa hukum ahli waris, Amat, menegaskan bahwa hasil pengukuran ini akan menjadi bukti penting untuk memperkuat klaim kepemilikan kliennya. Hal senada diungkapkan Mahmud, salah satu perwakilan keluarga Anang Abdullah, yang berharap BPN bersikap profesional dan obyektif.
![]() |
Kuasa hukum,kasi pengukuran BPB kobar dan penyidik polres kobar dilokasi sebelum memulai pengukuran |
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak tergugat maupun PT Jatim. BPN juga belum merilis hasil pengukuran karena proses pengolahan data masih berlangsung.
Sengketa ini telah berjalan cukup lama dan menarik perhatian masyarakat, mengingat luas lahan yang disengketakan mencapai 1350 x 750 meter dan melibatkan beberapa pihak penting. Masyarakat berharap penyelesaian melalui jalur hukum dapat memberi kejelasan status dan kepastian hak atas tanah tersebut.(Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar