Pangkalan Bun, SNN.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial GU (45), warga Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar, berhasil diamankan aparat pada Senin (28/7/2025) siang di sebuah rumah barakan di Jalan Ahmad Wongso, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan.
GU yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta tersebut ditangkap karena kedapatan memperjualbelikan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si. melalui Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K. mengonfirmasi penangkapan tersebut. "Saat kami lakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi, pada kantong celana pelaku ditemukan dua plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 4,82 gram. Pelaku mengakui barang tersebut miliknya," jelas Kapolres.
Tidak hanya itu, saat tim Satresnarkoba melakukan penggeledahan lanjutan di dalam rumah barakan tersebut, ditemukan pula sejumlah barang bukti lainnya berupa:
1 alat hisap sabu (bong),
1 timbangan digital,
2 korek api,
5 pak plastik klip bening,
1 gunting,
1 sendok dari sedotan,
dan 1 unit handphone.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kobar untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kapolres.
Atas perbuatannya, GU dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Polres Kobar kembali mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.(Neya Utih)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar