Pangkalan Bun, SNN.com – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Barat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai, pada Rabu (23/7/2025).
Dua orang pria berinisial TO (40) dan AG (33) diamankan saat penggerebekan di sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba. Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Theodorus Priyo Santosa, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
"Keduanya diamankan di satu rumah. Saat dilakukan penggeledahan, TO kedapatan membawa 13 paket sabu dengan berat kotor 3,21 gram,” ungkap AKBP Theodorus dalam keterangan persnya.
Tidak hanya itu, petugas juga menggeledah kamar tempat AG berada dan menemukan sejumlah barang yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika. Di antaranya alat hisap sabu (bong), korek api, serta plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.
"Temuan ini memperkuat dugaan bahwa kedua pelaku merupakan bagian dari jaringan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Kumai,” tambah Kapolres.
Dari operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni:
13 paket sabu seberat kotor 3,21 gram,
1 timbangan digital,
2 pak plastik klip bening,
1 gulung isolasi,
alat hisap (bong),
korek api,
handphone, dan
dompet milik pelaku.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Kobar guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
"Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberantas narkotika yang merusak masa depan generasi muda,” tegas AKBP Theodorus.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara dalam waktu yang lama.(Guswan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar