Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Selasa, 29 Juli 2025

Inspektorat Perkuat Peran Pendamping Dalam Pengelolaan Keuangan Desa

Probolinggo, SNN.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Inspektorat Daerah menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema penguatan peran pendamping dalam pengelolaan keuangan desa yang akuntabel dan transparan di ruang Probolinggo Region Investment Center (PRIC) Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Probolinggo, Senin (28/7/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi memperkuat tata kelola desa yang profesional dan bertanggung jawab.

Kegiatan ini diikuti oleh 80 orang peserta yang terdiri dari Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa dari 12 kecamatan meliputi Kecamatan Tongas, Sumberasih, Wonomerto, Bantaran, Lumbang, Sukapura, Kuripan, Sumber, Leces, Tegalsiwalan, Dringu dan Gending.

FGD ini menghadirkan tiga narasumber utama diantaranya Sutono dari TAPM Kabupaten Probolinggo yang membahas peran pendamping dan pendamping lokal desa dalam pengelolaan keuangan desa, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Taufik Eka Purwanto terkait penguatan peran pedamping dalam pengelolaan keuangan desa yang akuntabel dan transparan serta Aipda Achmad Afandi dari Unit Tipikor Polres Probolinggo tentang pengelolaan keuangan desa yang trasparan dan akuntabel.

Inspektur Kabupaten Probolinggo Imron Rosyadi mengatakan pentingnya legalitas desa yang sudah diatur dalam Undang-undang Dasar 1945 sebagai bagian integral dari sistem pemerintahan. Oleh sebab itu, desa memiliki alokasi anggaran tersendiri dari pusat maupun daerah. Namun, hasil pengawasan rutin menunjukkan bahwa masih terdapat persoalan serius, terutama dalam pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa (PKD).

“Pengaduan masyarakat paling banyak terkait dugaan penyimpangan yang melibatkan kepala desa dan perangkatnya. Sebagian besar kasus yang ditangani aparat penegak hukum (APH) berakar pada permasalahan desa,” katanya.


Sementara Inspektur Pembantu Bidang Investigasi Inspektorat Daerah Kabupaten Probolinggo Herman Hidayat menerangkan sinergi antara pendamping desa, DPMD dan pihak ketiga sangat krusial. Tenaga pendamping profesional diwajibkan mengimplementasikan kebijakan Kementerian Desa serta regulasi yang berlaku demi terwujudnya pencapaian SDG’s desa.

“Pendamping desa bertugas memberikan asistensi, pengarahan, fasilitasi serta pengkoordinasian terhadap pemerintah desa. Fokus mereka mencakup perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan pembangunan desa, termasuk pengembangan BUMDes dan kerja sama antar desa,” ujarnya.

Menurut Herman, regulasi terbaru seperti Kemendes PDTT Nomor 3 Tahun 2025, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 serta Perbup Nomor 65 Tahun 2021 menjadi acuan penting dalam proses pendampingan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Bupati juga memberikan mandat pembinaan dan pengawasan kepada DPMD, pendamping profesional, KPMD dan mitra lainnya.

“Melalui FGD ini Pemerintah Kabupaten Probolinggo berupaya memperkuat kapasitas pendamping desa agar mampu mengawal penggunaan Dana Desa secara transparan dan akuntabel. Harapannya, desa-desa di Kabupaten Probolinggo dapat menjadi motor pembangunan yang berkelanjutan serta berhasil mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG’s),” pungkasnya. (Fabil)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"