Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Rabu, 23 Juli 2025

Pemkot Tegal dan Kejari Tegal Perpanjang MoU Penanganan Masalah Hukum, Iman Gusdur: Seyogyanya Mampu Meniadakan Gugatan Pihak Ketiga kepada Pemkot

KOTA TEGAL, SNN.com – Pemerintah Kota Tegal bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal memperpanjang Nota Kesepahaman (MoU) tentang kerja sama penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Penandatanganan dilakukan pada Senin (22/7/2025) di Aula Kejari Kota Tegal oleh Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, dan Kepala Kejari Tegal, Nur Elina Sari.

Wali Kota Dedy Yon dalam sambutannya mengatakan bahwa kerja sama ini penting karena Pemkot Tegal kerap menghadapi persoalan hukum, baik secara litigasi (melalui pengadilan) maupun non-litigasi. Ia menilai peran Kejari sangat membantu dalam memberikan pendapat hukum maupun pendampingan dalam menghadapi perkara hukum.

“Sinergi antara Pemkot dan Kejari selama ini sangat baik. Pendapat hukum dari Kejari telah banyak membantu penyelesaian persoalan, termasuk dalam menghadapi gugatan di pengadilan negeri maupun pengadilan TUN,” ujarnya.

Dedy Yon juga mengingatkan agar seluruh perangkat daerah, Plt Direktur BLUD RSUD Kardinah, serta para pimpinan BUMD memaksimalkan pemanfaatan MoU ini. “Apabila ada persoalan hukum, segera berkoordinasi dengan Kejari agar dapat segera diselesaikan dengan tepat,” tegasnya.

Selain itu, Dedy Yon juga menyinggung pentingnya partisipasi dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) oleh KPK yang dinilai sebagai salah satu indikator pencegahan korupsi. Ia berharap Kejari Tegal dapat mendukung upaya peningkatan integritas tersebut.

“Kami berharap dukungan penuh dari Kejari, apalagi bila ditunjuk sebagai responden expert oleh KPK. Jawaban dari responden sangat menentukan persepsi dan hasil penilaian SPI,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejari Kota Tegal, Nur Elina Sari, menyambut baik perpanjangan MoU ini. Ia menyampaikan bahwa ada lima fungsi Jaksa Pengacara Negara yang bisa dimanfaatkan oleh Pemkot, yakni penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain seperti mediasi dan negosiasi, serta pelayanan hukum.

“Silakan OPD maupun BUMD yang memiliki permasalahan hukum untuk berkoordinasi dengan kami. Negara telah menugaskan jaksa untuk mendampingi pemerintah daerah,” ujarnya.
Iman Gusdur: Cegah Gugatan Seperti Kasus CV Curtina Prasara

Menanggapi perpanjangan MoU tersebut, Ketua Dewan Penasehat Lembaga Pengkajian dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir (LP2MP) Kota Tegal, Iman Gusdur, memberikan apresiasi terhadap langkah Pemkot.

Saat ditemui SNN.com di kediamannya pada Rabu (23/7/2025), Iman mengatakan, “Peran Kejaksaan sebagai unsur yudikatif di daerah sangat penting. Karena itu, sudah selayaknya semua permasalahan Perdata dan TUN dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Kejari, termasuk dalam setiap Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkot dan pihak ketiga.”

Ia menilai, jika mekanisme konsultasi tersebut dijalankan dengan baik, maka potensi gugatan hukum terhadap Pemkot bisa diminimalisir. “Saya yakin, jika sejak awal ada pendampingan Kejari, tidak akan muncul gugatan Perdata dari CV Curtina Prasara kepada RSUD Kardinah terkait pengelolaan parkir,” tutupnya. (*One)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"