Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Jumat, 25 Juli 2025

Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara Jawa Timur Angkat Bicara soal Polemik Permasalahan HIPPA Desa Patihan Widang Semakin Memanas. Pemdes Tidak Transparan Atas SHU yang Masuk Ke Desa

Tuban, SNN.com - Permasalahan HIPPA Desa Patihan kecamatan widang Tuban semakin meruncing saat pihak pemdes desa Patihan tidak mau transparan tehadap pengelolaan dana SHU (sisa hasil usaha) yang diberikan oleh kelompok HIPPA desa patihan kepada desa, hal ini terungkap saat ketua DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Jawa Timur Markat Noor Hadi melakukan mediasi dengan pemdes desa Patihan. Hal ini semakin menguatkan dugaan adanya penyelewengan dana sebesar ratusan juta tersebut.

Ketua DPD LIN saat itu mempertanyakan uang laba dari hippa yang diberikan pengurus hippa saat laporan pertanggungan jawaban selama 1 periode (2023 -2025) masa jabatan pengurus hippa kepada pemerintahan desa Patihan, dalam hal ini sisa hasil usaha oleh pemerintah desa dimasukkan sebagai pendapatan desa. 

Dan segala bentuk laporan tentang penggunaan uang desa tentu tercantum dalam Lpj desa maupun Apbdes, namun hal ini ditolak oleh pemerintah desa Patihan melalui kepala desa Sumardi (50) maupun sekretaris desa dengan alasan ini adalah rahasia dapur perusahaan.

LPJ adalah dokumen yang digunakan untuk mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran dan pelaksanaan kegiatan desa kepada masyarakat dan pemerintah yang lebih tinggi.

LPJ desa berisi informasi tentang:
- Penggunaan anggaran desa
- Pelaksanaan kegiatan desa
- Hasil kegiatan desa
- Masalah yang dihadapi dan solusinya

Dokumen ini seharusnya dapat diakses oleh masyarakat desa dan pihak-pihak yang berkepentingan lainnya, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa.

Selain kejelasan uang SHU atas pengakuan kepala desa juga adanya penggunaan uang 50juta untuk biaya pergantian pengurus Hippa yang diselenggarakan oleh pemdes patihan, anggaran ini pun tidak diberikan rinciannya. Padahal kalau sekedar operasional maupun sekedar rapat pergantian pengurus hippa tentunya tidak akan menelan biaya sebesar itu.

Adanya dugaan kepala desa meminta jatah sekian persen dari hippa juga menjadi permasalahan tersendiri karena bagaimana pun juga kepala desa sudah mendapatkan gaji dari negara dan tidak berhak meminta uang apapun dari hippa.

Menindaklanjuti sedikit permasalahan dari sekian banyak aduan masyarakat hal tersebut DPD Lembaga Investigasi Negara Jawa Timur akan melakukan pelaporan ke kejari tuban atas dugaan penyalahgunaan dana sisa hasil usaha yang diserahkan pengurus hippa ke desa, sehingga nantinya menjadi efek jera kepada oknum-oknum pemerintahan desa yang terbukti melakukan kecurangan maupun tindak korupsi. (red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"