PROBOLINGGO, SNN.com - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, terus memperkuat kualitas pelayanan publik dengan mengedepankan prinsip cepat, ramah, dan transparan. Upaya tersebut dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, khususnya dalam pelayanan administrasi dan pencatatan pernikahan 23 Juni 2026
Kepala KUA Kecamatan Kanigaran, Anwar Saddat, mengatakan pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan terbaik sekaligus memastikan masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai seluruh prosedur, termasuk ketentuan biaya pencatatan nikah sesuai aturan pemerintah.
Menurutnya, biaya pencatatan nikah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018 sehingga masyarakat tidak perlu khawatir adanya pungutan di luar ketentuan resmi.
“Apabila akad nikah dilaksanakan di balai nikah KUA pada hari dan jam kerja, seluruh layanan pencatatan nikah diberikan tanpa dipungut biaya. Sementara untuk akad nikah yang dilaksanakan di luar kantor KUA atau di luar jam kerja, dikenakan tarif resmi sebesar Rp600.000 yang langsung disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ujar Anwar Saddat.
Ia menegaskan, pembayaran biaya tersebut dilakukan melalui mekanisme transfer ke rekening kas negara, sehingga tidak ada pembayaran tunai kepada petugas KUA.
Selain memberikan kepastian terkait biaya, KUA Kanigaran juga terus melakukan berbagai inovasi pelayanan guna mempermudah masyarakat. Mulai dari penyederhanaan proses pendaftaran nikah hingga penyelenggaraan program edukasi seperti Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) dan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin.
Program tersebut bertujuan membekali pasangan dengan pengetahuan dan kesiapan dalam membangun keluarga yang harmonis, sakinah, mawaddah, dan warahmah.
Melalui peningkatan kualitas pelayanan dan keterbukaan informasi, KUA Kecamatan Kanigaran berharap masyarakat semakin mudah mengakses layanan keagamaan serta tidak ragu berkonsultasi mengenai berbagai urusan, khususnya terkait administrasi pernikahan.
Anwar Saddat menambahkan, pihaknya akan terus menjaga integritas pelayanan agar seluruh masyarakat mendapatkan layanan yang profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar