Kepulauan Aru, SNN.com - Pembangunan gedung SMP Negeri Wokam, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, telah rampung sejak Desember 2025. Namun hingga saat ini, sarana pendidikan tersebut belum dapat difungsikan untuk kegiatan belajar mengajar karena belum tersedianya fasilitas mebeler serta belum diselesaikannya pembayaran ganti rugi tanaman warga.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Aru, Adolop Pokar M.Si., yang juga merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan setempat menjelaskan bahwa alokasi anggaran untuk mebeler SMPN Wokam sebenarnya sudah terakomodasi dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan Tahun Anggaran 2026.
"Terkait mebeler SMP Negeri Wokam, memang sudah dianggarkan, tetapi sampai saat ini teman-teman di Dinas Pendidikan masih berproses untuk pengadaannya. Anggarannya sudah ada di DPA Dinas tahun 2026 ini," ujar Olop Pokar saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/8/2026).
Olop menerangkan bahwa pada tahun anggaran 2025, paket pembangunan fisik SMP Negeri Wokam menelan biaya sebesar Rp 1,4 miliar. Nilai pengerjaan tersebut murni untuk bangunan fisik dan tidak mencakup pengadaan mebeler. Hal ini dikarenakan adanya skema pengerjaan proyek yang bervariasi pada tahun lalu.
"Anggaran paket pembangunan SMP Negeri Wokam tahun 2025 senilai Rp 1,4 miliar itu tidak termasuk mebeler. Ada beberapa paket sekolah yang dikerjakan lengkap dengan mebeler, dan ada beberapa paket yang dikerjakan tanpa mebeler. Untuk SMPN Wokam, mebeler baru dianggarkan tahun 2026," Jelasnya.
Pada program pembangunan sekolah baru tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru tercatat membangun kurang lebih 8 unit SMP, antara lain: SMP Karei, SMP Korfui, SMP Lor-lor, SMP Dokatimur, SMP Gardakau, SMP Papakula, Longgar Apar, dan SMP Wokam.
Selain masalah mebeler, belum beroperasinya SMPN Wokam juga dipengaruhi oleh pembayaran ganti rugi tanaman lokasi pengerjaan yang belum diselesaikan kepada masyarakat. Menanggapi persoalan tersebut, Olop Pokar menegaskan bahwa hal itu telah menjadi tanggungjawab pemerintah daerah dan sementara dalam proses.
"Terkait ganti rugi tanaman, itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan saat ini sementara dalam proses penyelesaian," Pungkas Olop. (Moses)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar