Lumajang, SNN.com – Beredarnya informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terkait dugaan membengkaknya biaya pengurusan pajak kendaraan bermotor selama program pemutihan mendapat perhatian dari jajaran Samsat Lumajang. Masyarakat diminta tidak mudah mempercayai kabar yang belum jelas kebenarannya dan memastikan informasi hanya diperoleh dari sumber resmi.
Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digelar Pemerintah Provinsi Jawa Timur mulai 1 hingga 31 Agustus 2026 justru memberikan berbagai kemudahan kepada wajib pajak. Melalui program tersebut, masyarakat dapat memanfaatkan keringanan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa dikenakan biaya tambahan di luar aturan resmi.
Kanit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Satlantas Polres Lumajang, IPTU Robertus Evan Devanto, SH, menegaskan seluruh pelayanan di Samsat Lumajang dilaksanakan secara transparan dan mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi atau hoaks yang menyebut biaya pengurusan pajak menjadi lebih mahal selama program pemutihan. Seluruh pembayaran dilakukan sesuai ketentuan resmi, tidak ada pungutan tambahan di luar aturan yang berlaku," tegas Evan, Selasa (11/8/2026).
Ia mengajak masyarakat memanfaatkan momentum pemutihan untuk menyelesaikan kewajiban membayar pajak kendaraan tanpa harus khawatir terhadap isu-isu yang beredar di media sosial maupun pesan berantai yang belum terverifikasi.
Menurut Evan, meningkatnya jumlah wajib pajak selama program pemutihan telah diantisipasi dengan kesiapan personel dan peningkatan kualitas pelayanan di seluruh loket Samsat Lumajang agar masyarakat tetap memperoleh layanan yang cepat, tertib, dan nyaman.
Kepala PDPP Samsat Lumajang, Suparman, menambahkan bahwa seluruh petugas berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Pihaknya juga terus mengedukasi wajib pajak agar memahami prosedur pengurusan administrasi kendaraan sehingga tidak mudah terpengaruh informasi yang menyesatkan.
"Program pemutihan ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi masyarakat. Kami berharap wajib pajak dapat memanfaatkannya tanpa rasa khawatir karena seluruh pelayanan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan," ujar Suparman.
Senada dengan itu, Baur STNK Aiptu Supriyonto mengimbau masyarakat menyiapkan seluruh dokumen persyaratan sebelum datang ke kantor Samsat. Kelengkapan administrasi akan mempercepat proses pelayanan sekaligus menghindari kendala saat pengurusan.
Sementara itu, Baur BPKB Aipda Ridho menegaskan bahwa pelayanan administrasi BPKB terus ditingkatkan dengan mengedepankan keterbukaan dan kepastian prosedur. Menurutnya, kepercayaan masyarakat menjadi modal penting dalam mendukung keberhasilan program pemutihan pajak kendaraan.
Ridho berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya memenuhi kewajiban membayar pajak tepat waktu. Selain memberikan manfaat bagi pemilik kendaraan, kepatuhan membayar pajak juga berkontribusi terhadap pembangunan daerah melalui peningkatan pendapatan asli daerah.
Menutup keterangannya, IPTU Robertus Evan Devanto kembali mengingatkan masyarakat agar selalu mengakses informasi dari kanal resmi Samsat maupun instansi pemerintah serta tetap mematuhi peraturan lalu lintas dengan membawa kelengkapan surat-surat kendaraan setiap kali berkendara.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar