Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Senin, 05 Oktober 2026

11 Terdakwa Kasus Pengeroyokan Tewaskan Warga di Loceret Nganjuk Jalani Sidang Perdana

Nganjuk, SNN.com - Sebanyak 11 orang terdakwa dalam perkara kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Nganjuk, Senin (5/10/2026).

Sidang pertama tersebut menjadi tahapan awal pemeriksaan perkara di persidangan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nganjuk melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Nganjuk.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan kekerasan secara bersama-sama yang terjadi di wilayah Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk pada 24 Juni 2026.

*Kronologi Kejadian*

Berdasarkan siaran pers Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Nganjuk, perkara tersebut berawal pada Selasa malam, 23 Juni 2026, ketika para terdakwa bersama sejumlah orang berkumpul di wilayah Desa Sukorejo.

Pada Rabu dini hari, 24 Juni 2026 sekitar pukul 02.30 WIB, rombongan korban yang merupakan anggota PSHT melintas di lokasi tersebut. Selanjutnya terjadi kekerasan secara bersama-sama terhadap para korban.

Akibat kejadian tersebut, korban berinisial MK meninggal dunia. Berdasarkan hasil pemeriksaan _visum et repertum_, korban mengalami sejumlah luka akibat kekerasan benda tumpul dan meninggal dunia akibat kekerasan tumpul pada wajah yang menyebabkan perdarahan dan menutup saluran pernapasan.

Selain korban meninggal, sejumlah korban lainnya juga mengalami luka. Salah satu korban mengalami patah tulang tertutup pada tulang siku kiri serta luka robek dan lecet yang dikualifikasikan sebagai luka berat. Korban lainnya mengalami luka pada bagian kepala dan paha dengan kualifikasi luka sedang, sementara korban lain mengalami sejumlah luka lecet dengan kualifikasi luka ringan.

*Dakwaan JPU*

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar:

- *Kesatu:* Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kekerasan secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama yang mengakibatkan matinya orang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
- *Kedua:* Pasal 262 ayat (3) terkait akibat luka berat dengan ancaman paling lama 9 tahun, Pasal 262 ayat (2) terkait akibat luka dengan ancaman paling lama 7 tahun, dan
- *Ketiga:* Pasal 262 ayat (1) dengan ancaman paling lama 5 tahun.

Selanjutnya, Pengadilan Negeri Nganjuk menjadwalkan persidangan berikutnya pada Senin, 12 Oktober 2026, dengan agenda pembacaan eksepsi dari Penasihat Hukum para Terdakwa.( Wuri S )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"