Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Jumat, 09 Oktober 2020

Perseteruan Prona Desa Gebang Kerep tahun 2009 hari ini berakhir Damai


Nganjuk, SNN.com - Program Prona tahun 2009  masih jadi polemik hingga sekarang khususnya Desa Gebang Kerep Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk (09/10/2020).

Prona sendiri adalah program Pemerintah yang mana setiap bidang tanah di subsidi oleh Pemerintah Rp 300.000 untuk adminitrasi di BPN (badan pertanahan negara) sedang peserta prona waktu itu hanya dibebani beli Matrei dan Patok.

Supardi yang pada waktu itu bekerja sama dengan Perangkat Desa Gebang Kerep, Kecamatan Baron, Kabupaten  Nganjuk melalui Program Prona tahun 2009 menarik sejumlah uang pada warga yang ikut mendaftar progràm tersebut.

Anindia salah satu peserta Prona melalui Kuasa Hukum nya Agoeng Boedhiantara SH melaporkan Supardi dan kawan kawan terkait dugaan tindak Pidana Penipuan sebagai mana diatur dalam pasal 378 KUHP dengan bukti Laporan Polisi : LP/B/VI/2020/ Jatim Polres Nganjuk tanggal 5 Juni 2020.

 
Disisi lain Supardi melalui Kuasa Hukum nya Prayogo Laksono SH , MH , melaporkan balik kasus tersebut dengan bukti Lapor Polisi nomor STPL /39/VI/2020/Jatim/Polres Nganjuk.

Karena Supardi tidak merasa menarik uang sejumlah Rp 510.000 (lima ratus sepuluh ribu) sebagai Persyaratan Pendaftaran Prona waktu itu.

Seperti kata Pepatah Damai itu indah kedua kubu yang Berseteru pun Berunding dan menghasilkan kata Mufakat untuk Berdamai dengan konsekwensi pihak Anindia dan pihak Supardi sama sama mencabut Laporan di Polres Nganjuk.

 
 
Harapan dari Kuasa Hukum Supardi Prayogo Laksono SH, MH, CLA, CLI, CTL, CRA dan Kandidat Doktor ilmu Hukum di UNTAG Surabaya kalau suatu permasalahan bisa dirundingkan lebih baik dirundingkan dulu dan dicari Solusinya karena Damai itu lebih Indah.

Reporter : Widodo
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"