Nganjuk, SNN.com - Peredaran Barang Haram golongan 1 jenis Shabu sudah merambah ke Pedesaan bahkan sudah banyak yang masuk kedunia Pendidikan (02/10/2020).
Team Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk begitu mendapat laporan dari Masyarakat bahwa disekitar Desa Tembarak Kertosono sering dijà dikan ajang jual beli Narkoba segera ditindak lanjuti.
Jumat tanggal 02 Oktober sekira jam 00 ; 30 Team Rajawali 19 Mencurigai dan Menangkap seorang laki laki bernama Oki Miftachul Firdaus warga Kutorejo Kertosono Kabupaten Nganjuk , setelah digeledah Petugas mendapati Narkoba jenis Shabu seberat 0.39 (nol koma tiga sembilan) gram dalam bungkus plastik yang dimasukan dalam bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya dan 1 (satu) buah Hp Merk Wiko warna hitam.
Menurut keterangan Oki dia Mendapatkan barang haram dari Saiful Romadhon warga Kutorejo Kertosono Kabupaten Nganjuk.
Saiful sendiri ditangkap Petugas dilampu merah Desa Tembarak Kertosono Kabupaten Nganjuk dan saat dilakukan Penggeledahan Petugas menemukan sisa uang hasil penjualan sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu) ,1 (satu) buah Hp Merk Vivo warna merah. Petugas juga menemukan alat hisap/bong dan satu buah pipet kaca.
Menurut Saiful dia mendapatkan barang dari ADI (DPO) alamat diluar Nganjuk dengan sistèm Ranjau ungkap Iptu Rony.
Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti diserahkan Unit ll Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka bisa dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sunardi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar