Kepulauan Aru,SNN.com - Sekitar 200 meter ruas jalan di pesisir pantai Desa Wangel, Kecamatan Pulau-pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku rusak parah diterjang ombak besar, Selasa (15/12/2020).
Kerusakan jalan tersebut diduga akibat aktivitas penambangan pasir dan batu secara liar oleh warga setempat di sekitar tanggul penahan abrasi pantai.
"Ruas jalan itu rusak parah karena memang setiap harinya ada aktivitas penambangan pasir dan batu oleh masyarakat setempat. Sekalipun dilarang, aktivitas penambangan pasir dan batu secara liar terus dilakukan,"ujar salah satu warga kota Dobo, Rabu (16/7) tadi siang.
Kata dia, hal yang menyebabkan bibir pantai terus mengalami kerusakan secara terus-menerus akibat penambangan pasir dan batu. Dalam jangka panjang, penggerusakan pada bibir pantai semakin meluas hingga area tanggul penahan abrasi. ‘
"Kondisi itu diperparah saat musim angin barat. Ombak besar menyebabkan pondasi tanggul penahan abrasi pantai tergerus dan amblas hingga kedalaman sekitar 120 sentimeter. Kerusakan tanggul meluas hingga ke badan jalan seluar kira-kira 200 cm ," katanya.
Menurutnya, setiap tahun pemerintah daerah mengeluarkan dana milyaran rupiah untuk pembangunan tanggul penahan abrasi pantai di sepanjang pesisir pantai Desa Wangel, namun masyarakat setempat tak mau berhenti melakukan penambangan pasir dan batu di area tanggul.
Ironisnya lagi, di Tahun 2020 ini, pemerintah daerah melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sedang menguras tenaga untuk memperbaiki kerusakan tanggul penahan abrasi pantai yang sementara rusak parah, namun di area pembangunan tanggul itu masih saja ada aktivitas penambangan pasir dan batu oleh masyarakat setempat.
Olehnya dia berharap, pemerintah daerah harus mengambil sikap tegas. Para penambang pasir dan batu di area tangul harus diberi sanksi tegas sehingga ada efek jerah.
"Saya minta pemerintah daerah mengambil sikap tegas terhadap Para penambang pasir dan batu di area tangul. Bila perlu ada sanksi tegas biar mereka kapok,"pintanya.
Reporter : Nus Yerusa
Editor : Wafa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar