Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Minggu, 10 Mei 2026

Usai Mediasi di Polsek Kumai, Kuasa Ahli Waris Anang Abdullah Minta Proses Hukum Tetap Berjalan

Pangkalan Bun, SNN.com – Proses mediasi dugaan penyerobotan tanah yang berlangsung di Ruang Restorative Justice Polsek Kumai, Sabtu (9/5/2026), belum menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak yang bersengketa.

Usai mediasi, Amat bin Abdullah selaku kuasa dari pihak ahli waris Anang Abdullah menegaskan bahwa pihaknya meminta aparat kepolisian tetap melanjutkan proses hukum atas laporan yang telah disampaikan.

Menurut Amat, pihak ahli waris tetap berpegang pada keyakinan bahwa lahan yang disengketakan merupakan hak keluarga mereka. Namun demikian, mereka juga mempersilakan pihak lain apabila merasa memiliki dasar kepemilikan untuk menunjukkan dokumen yang sah.

“Kami meminta kepada pihak kepolisian Polsek Kumai agar tetap memproses laporan kami. Kalau memang pihak lain memiliki alas hak atau bukti kepemilikan atas lahan tersebut, silakan ditunjukkan. Kami siap menerima konsekuensinya apabila memang terbukti kami bersalah,” ujar Amat usai mediasi.

Amat juga mengungkapkan bahwa kasus sengketa lahan tersebut sudah cukup lama berjalan. Laporan dugaan penyerobotan tanah itu disebut telah dilayangkan oleh ahli waris Anang Abdullah bersama kuasa ahli waris Amat sejak 12 Januari 2026.

Selain itu, Amat turut menyinggung laporan dugaan penyerobotan lahan yang telah mereka masukkan melalui SiUM pada 23 April 2026. Menurutnya, hingga kini laporan tersebut belum juga diproses.

“Laporan kami di SiUM Polres Kobar sudah 18 hari belum diproses. Yang kami laporkan yakni Maskur Lidin bin Bonde dan Misbah Lidin bin Bonde terkait dugaan penyerobotan lahan di lokasi Jalan CPO Kalap, Kumai Hulu, Kecamatan Kumai,” ungkapnya.

Mediasi tersebut dipimpin langsung Kapolsek Kumai IPTU Stefanus Rantealo bersama jajaran penyidik pembantu. Dalam forum tersebut, masing-masing pihak diberikan kesempatan menyampaikan pendapat dan klaim terkait status lahan yang dipersengketakan.

Pihak lain dalam perkara itu, yakni Maskur, mengaku memiliki surat segel dan pemecahan lahan tahun 2005 serta menyatakan telah menempati lahan tersebut selama puluhan tahun.

Sementara itu, salah satu pihak lainnya, Lutfi, meminta agar tidak ada aktivitas di lokasi sengketa sampai adanya kepastian hukum tetap. Ia juga menyebut pihaknya telah memiliki putusan perdata terkait lahan tersebut.

Kapolsek Kumai IPTU Stefanus Rantealo dalam arahannya mengimbau seluruh pihak untuk tetap menjaga situasi aman dan kondusif. Ia menegaskan kepolisian tidak memiliki kewenangan menentukan kepemilikan tanah dan menyarankan penyelesaian melalui jalur perdata apabila tidak ditemukan titik temu.

Hingga mediasi berakhir, belum tercapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak dan proses hukum disebut masih akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"