Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Senin, 08 Juli 2024

Siapa Bilang Tambang Batu Bara Rusak Situs Bersejarah, Ini Kata Ahli Waris, Sinar: Turun Temurun Kelola Kawasan Itu Untuk Berladang

Kutai Barat, SNN.com - Terkait pemberitaan beberapa media sebelumnya yang menyebutkan ada kegiatan tambang batu bara di wilayah kampung/desa Intu Lingau kecamatan Nyuatan kabupaten Kutai Barat (Kubar) provinsi Kalimantan Timur merusak situs sejarah Dayak Tinok Meramai dusun Batu Apoy.

Akibatnya ahli waris kawasan tersebut angkat bicara.

Sebut saja Sinar, dia salah satu warga kampung Intu Lingau mengatakan bahwa dirinya dan beberapa masyarakat lainnya merupakan pewaris sah kawasan Batu Apoy.

Oleh karena itu pihaknya sangat menyayangkan ulah oknum yang menuding masyarakat (Ahli waris) telah melakukan aktivitas yang dapat merusak kawasan situs bersejarah.

" Kami turun temurun dari kakek buyut sudah mengelola kawasan ini untuk berkebun dan berladang, tidak ada situs bersejarah yang dirusak," terangnya kepada wartawan, Sabtu 6/7/2024.

Sinar menyebut, dikawasan ini memang banyak ditemukan batuan kapur yang oleh proses alam sehingga terbentuk sedemikian rupa, itulah kenapa kawasan ini disebut oleh masyarakat setempat Batu Apoy yang artinya Batu Kapur.

"Kalau batu kapur seperti itu diklaim sebagai situs bersejarah, maka ada ratusan batuan serupa bisa kita temui yang tersebar hampir di seluruh area kawasan ini, "kata Sinar.

Selain Sinar, hal senada juga di sampaikan Midi yang juga merupakan ahli waris yang memiliki dan mengelola tanah dikawasan tersebut.

Terkait pemberitaan oleh media sebelumnya Midi justru menyanggah jika kawasan yang ada disebut sebagai situs bersejarah Dayak Tinok Meramai.

Bahkan Midi tak segan-segan mengatakan tuduhan itu tidak benar jika batu - batu kapur itu disebut situs bersejarah apalagi disebut sebagai kawasan hutan lindung.

"Sejak tahun 70an hingga tahun 2000  akhir sudah ada beberapa perusahaan kayu yang beroperasi dikawasan ini," kata Midi.

Midi menyebut jika memang disini ada situs bersejarah atau hutan lindung, tentu perusahaan tidak bisa beroperasi di kawasan tersebut.

"Logikanya tidak mungkinlah kalau kami sebagai orang dayak yang merupakan pewaris merusak situs sejarah peninggalan leluhur kami sendiri," tegasnya.

Midi dengan tegas mengatakan, sebagai ahli waris tentu pihaknya berhak mengelola dan memanfaatkan kawasan yang ada sebagai sumber penghidupan.

Terkait situs berdasarkan keterangan dari beberapa sumber Tetua kampung Intu Lingau diketahui yang di maksud situs bersejarah Dayak Tinok Meramai adalah nama tempat berdirinya Lamin (Rumah Panjang khas Dayak) tempo dulu, bukan berupa gundukan atau tumpukan batu kapur, selain itu peninggalan sisa- sisa bangunan lamin berada di atas Gunung.

Dulu pada zamannya Lamin Tinok Meramai  memang menjadi tempat persinggahan para leluhur yang merupakan kakek buyut dari ahli waris kawasan Batu Apoy.

Untuk lokasi bekas reruntuhan lamin Tinok Meramai sendiri letak berjarak jauh di atas puncak gunung.

Dari jalan aspal sekitar 6 kilometer untuk mencapai bekas pos perusahaan HTI di lembah gunung.

Dari sana menuju lokasi bekas reruntuhan lamin Tinok Meramai berjarak 4 kilometer naik keatas puncak gunung.

Di area yang agak rata, di situlah ada bekas - bekas tiang lamin atau rumah panjang yang saat ini secara kasat mata hampir tidak nampak merupakan bekas lamin.

Dan berdasarkan keterangan yang disampaikan Kepala Seksi Perlindungan KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat UPTD KPHP Damai Kabupaten Kubar, Rudi Eravani beberapa waktu lalu, menyebutkan status kawasan tersebut adalah hutan Desa Intu Lingau yang memiliki izin sejak tahun 2018.

Reporter : Johansyah 
Editor      : Wafa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"