Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Jumat, 16 Agustus 2024

Kata Akhir Fraksi DPRD Aru Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 Satu Fraksi Tidak Berpendapat

Kepulauan Aru, SNN.com - DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian kata akhir Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2023. Rapat paripurna bertempat di gedung Sitakena Dobo, kamis 15/08/24, dan dipimpin oleh Ketua DPRD Aru, Udin Belsigawai serta dihadiri oleh Bupati Aru, dr. Johan Gonga, Sekda Aru, J. Ubyaan, S.Sos. Forkopimda Kabupaten Kepulauan Aru, OPD dan tamu undangan yang berkenan hadir.

Bupati dalam sambutannya mengatakan bahwa Sesuai dengan ketentuan pasal 34 UU nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara pada ayat 1 junto pasal 298 ayat 1 peraturan Mentri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah mengisyaratkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Pertanggungjawaban Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK RI selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir. 

Terkait dengan pandangan Fraksi-Fraksi dalam bentuk Daftar Infentaris Masalah (DIM), menurut Bupati Gonga, pada prinsipnya pihaknya dapat menerima sebagai koreksi atas pelaksanaan program kegiatan dan anggaran yang telah ditetapkan. 

“Pandangan fraksi-fraksi dalam bentuk Daftar Infentaris Masalah (DIM) yang telah dibacakan oleh masing-masing fraksi, pada prinsipnya, kami dapat menerima, karena kami sadari hal ini merupakan koreksi atas pelaksanaan program kegiatan dan anggaran yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan menjadi acuan untuk perbaikan kinerja pemerintah Daerah yang dijabarkan dalam tugas dan fungsi setiap Satuan Kerja Pemerintah Daerah”. Ucapnya.

Mencermati kata putus fraksi- fraksi, Bupati gonga berkenan menyampaikan beberapa hal; Per-tama, kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada Pimpinan dan segenap anggota DPRD, Badan Anggaran, Komisi dan fraksi-fraksi yang telah bekerja dalam mencermati dan mengevaluasi Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 dan memberikan kata akhir fraksi terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2023. 

Ke-dua, terhadap berbagai pertimbangan yang disampaikan dalam pendapat akhir fraksi, Pemerintah Daerah akan berupaya secara bersungguh-sungguh untuk melakukan perbaikan terhadapa program pembangunan dan perencanaan sampai dengan pertanggungjawaban dengan senantiasa berorientasi pada ketaatan dan Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata kelola keuangan serta pengendalian interen yang semakin membaik. 

Ke-tiga, mendorong peningkatan Pendapatan Daerah melalui OPD terkait untuk memanfaatkan potensi-potensi yang ada untuk dapat digunakan demi tercapainya peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Selain itu pemerintah Daerah melalui TPTGR, akan meningkatkan kinerja dalam rangka pengembalian kerugian Daerah sesuai hasil temuan BPK RI. 

Ke-empat, terkait dengan pengelolaan keuangan, Pemerintah daerah akan berusaha untuk melakukan inovasi pelatihan dan diklat guna perbaikan sistim Akuntasi keuangan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Ke-lima, berdasarkan peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Daerah pasal 196 ayat 1 mengamanatkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2023, yang telah disetujui bersama DPRD dan rancangan peraturan Bupati tentang penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebelum ditetapkan oleh Bupati terlebih dahulu disampaikan kepada Gubernur untuk dilakukan evaluasi.  

Dalam paripurna, ada 6 fraksi yang menyampaikan kata akhir fraksi diantaranya adalah, Fraksi Nasional Demokrat, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerakan Indonesia Raya, Fraksi Keadilan Karya Sejahtera dan Fraksi Demokrat Persatuan Pembangunan Indonesia. Dari 6 Fraksi tersebut, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa tidak berpendapat terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kepulauan Aru, tahun anggaran 2023. (Moses)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"