Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Jumat, 16 Agustus 2024

Proyek DAK Fisik Yang Tidak Selesai Pada Akhir Tahun Anggaran Perusahaannya Harus di Blecklist

Kepulauan Aru, SNN.com - Setiap proyek Dana Alokasi Khusus (Dak) Fisik, disertai dengan Petunjuk Teknis pelaksanaan atau Juknis. Dan sesuai juknis, setelah tender selesai, Pejabat Pengambil Komitmen (PPK) menyampaikan laporan  untuk pekerjaan dilaksanakan dengan penyaluran anggaran tahap awal 30%. 

Penjelasan ini di sampaikan oleh Djafrudin Hamu, anggota DPRD Aru, asal Partai Beringin, di kantor DPRD baru-baru ini, dalam kaitannya dengan sejumlah proyek fisik yang pekerjaannya tidak selesai pada akhir tahun anggaran berjalan dan dinilai terlambat .

Dijelaskan, setiap proyek Dak Fisik, pelaksanaannya disertai dengan Juknis, dengan anggaran yang disalurkan pertama itu hanya 30% dan selanjutnya anggaran dicairkan secara bertahap sesuai progress pekerjaan yang dicapai. 

“Sesuai juknis, Anggaran Dak disalurkan pertama itu hanya 30%. Apabila pekerjaan fisik mencapai 50% dan laporannya disampaikan, baru anggarannya di tambah. Selanjutnya pekerjaan fisik mencapai 75% baru cair termin ke-2 dan pekerjaan fisik 100% baru di bayar lunas”. 

Dikatakan, bagi kontraktor yang terlambat dan pekerjaannya tidak selesai sampai akhir tahun anggaran, maka anggarannya sudah tidak bisa di salurkan, karena terlambat pekerjaan.  

Artinya, lanjut Hamu, apabila kontraktor terlambat pekerjaan, maka Dinas PUPR juga terlambat menyampaikan laporan relisasi dan tidak bisa melakukan permintaan pencairan anggaran. Sehingga sampai masa kontrak selesai tetapi pekerjaan belum mencapai 75% maka anggarannya tidak bisa di salurkan karena keterlambatan pekerjaan. Menanggapi soal pekerjaan jalan Lamerang - Jabulenga Kecamatan Pulau-Pulau Aru yang dikerjakan pada tahun 2023, bahwa sebelum berakhir tahun anggaran 2023, realisasi fisik pekerjaan mencapai 50% dengan realisasi anggaran, 50%. Sementara penambahan presentase kerja 25% baru dicapai setelah tahun anggaran 2023 sudah berakhir. 

Menurut Djafar Hamu, setiap pekerjaan Dak Fisik apabila terlambat, anggarannya tidak bisa di salurkan lagi. “Setiap pekerjaan DAK Fisik, apabila terlambat, maka anggarannya tidak bisa disalurkan. Jadi apabila masa kontrak sudah selesai baru pekerjaan mencapai 75% maka anggaran 25% dari pusat tidak bisa disalurkan karena keterlambatan, dan itu tidak bisa di bayar dengan Dau karena Dau itu adalah untuk kepentingan masyarakat Aru”. Tegasnya. 

Djafar Hamu dalam keterangannya mengusulkan agar Unit Layanan Pengadaan (ULP) kepulauan Aru harus melakukan pra tender supaya jangan ada yang di korbankan. Dirinya mencontohkan oleh karena keterlambatan maka pekerjaan jalan Samang Lamerang dari tahun 2023 baru proses penggusuran dan pengerasan, tetapi kemudian di laporkan sudah mencapai 63%. 

“Omong kosong, pekerjaan jalan Samang Lamerang, baru penggusuran dan pengerasan, ko di bilang 63%”. Sebutnya.

Ditegaskan, dirinya tidak mau proyek Dak Fisik dibayar dengan Dau, dan kontraktor yang terlambat pekerjaan harus di blacklist atau dilakukan pemutusan hubungan kerja karena melanggara aturan.  

“Kami tidak mau keterlambatan proyek dana Dak di bayar dengan DAU. Dak tetap Dak dan DAU tetap Dau. Dengan demikian kontraktor yang terlambat pekerjaan harus di blecklist atau di lakukan pemutusan kontrak, karena sudah melanggar aturan. Itu mekanisme yang kita tahu. Intinya pada bulan desember, pekerjaan selesai atau tidak selesai tetap disebut selesai”. Tegasnya. (Moses) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"