Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Senin, 27 April 2026

Kebijakan BPJS di Nilai Tidak Berperikemanusiaan dan Menambah Beban Rakyat Miskin di Kepualaun Aru

Kepulauan Aru, SNN.com - Laporan mengenai penolakan klaim BPJS Kesehatan bagi pasien persalinan yang ditangani oleh dokter umum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cendrawasih Dobo, Kepulauan Aru, memicu polemik serius.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Kepulauan Aru, mensyaratkan intervensi dokter spesialis kandungan (Obgyn) sebagai syarat pembayaran klaim, sementara kondisi geografis dan ketersediaan tenaga medis spesialis di wilayah Kepulauan Aru, sangat terbatas.

BPJS menerapkan standar pelayanan kota besar di wilayah Kepulauan yang minim spesialis, dinilai merupakan diskriminasi tehadap hak pasien, dimana Pasien yang memiliki hak jaminan kesehatan, terancam tidak terlayani atau dibebankan biaya mandiri jika hanya ada dokter umum yang tersedia.

Interfensi BPJS dinilai mengabaikan dokter umum di daerah terpencil yang telah memliki kompetensi dalam penanganan kegawatdaruratan Obstetri yang seharusnya diakui dalam keadaan darurat atau keterbatasan spesialis di Daerah Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan.

Laporan permasalahan yang di sampaikan kepada DPRD Kabupaten Kepulauan Aru menyebutkan bahwa BPJS Kepulauan Aru tidak membayar klaim BPJS Kesehatan untuk pelayanan Obstetri Ginekologi (Obgyn) periode bulan Desember 2025 sebesar 174.548.800 (seratur tujuh puluh empat juta lima ratus empat puluh delapan ribu delapan ratus rupiah), dan klaim pelayanan Obgyn periode bulan januari 2026.

BPJS Kepulauan Aru, tidak membayar klaim BPJS kesehatan dari RSUD cendrawasih Dobo, dengan alasan tidak ada dokter spesialis kandungan (Obgyn) di RSUD Cendrawasih Dobo.
Perlu diketahui bahwa RSUD Cedrawasih Dobo, berada di wilayah kabupaten Kepulauan Aru dan secara geografisnya adalah daerah kepulauan dan ditetapkan sebagai daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar). Kondisi ini menjadi hambatan fundamental dalam pemenuhan dokter spesialis kandungan (Obgyn) dan dokter spesialis Saraf (Neurologi).

Ketidaktersediaan dokter spesialis pada RSUD Cendrawasih Dobo, tidak menyurutkan kewajiban petugas Kesehatan dalam menyelamatkan Nyawa Ibu dan Bayi. Sehingga sejak tahun 2019 tindakan persalinan melalui pembedahan (Sectio Caesarea) dilakukan oleh dokter umum yang memiliki kompetensi dan ketrampilan khusus dan teruji. Keputusan melakukan tindakan medis oleh dokter umum merupakan langkah darurat yang terukur demi mencegah kematian ibu dan anak, namun Tindakan medis yang dilakukan oleh dokter umum tidak dapat diakui oleh BPJS dan menolak klaim pelayanan kesehatan yang telah dilakukan oleh pihak RSUD Cendrawasih Dobo, dengan alasan pelayanan medis oleh dokter umum bukanlah dokter spesialis kandungan.
Permasalah ini kemudian dilaporkan kepada Komisi III DPRD Kabupaten Kepulauan Aru dan dibahas dalam Rapat Dengar pendapat diruang komisi III kantor DPRD Aru, baru-baru ini.

Ketua Komisi III DPRD Aru, Samuel Irmuply saat dimintai keterangannya, menjelaskan bahwa terhadap laporan tersebut, pihak BPJS sudah dipanggil oleh DPRD Komisi III untuk ada dalam Rapat Dengar Pendapat bersama pihak RSUD Cendrawasih Dobo. Tetapi, lanjutnya, pihak BPJS tetap mempertahankan prinsip bahwa pelayanan operasi kandungan harus dilakukan oleh dokter spesialis kandungan, tetapi kalau pelayanan dilakukan oleh dokter umum maka pihak BPJS tidak mau membayar klaim BPJS kesehatan. 

“Jadi oleh BPJS tetap pada mempertahankan prinsip bahwa yang melayani operasi kandungan itu harus dr spesialis kandungan kalau tidak klaim pelayanan tidak bisa dibayar oleh BPJS. Nah, apakah dengan mempertahakan peraturan dan mekanisme dari BPJS lalu membiarkan nyawa orang hilang begitu saja?” Tanya Irmuply.

Menurutnya, Rapat Dengar Pendapat menetapkan beberapa kesimpulan diantaranya adalah:
Pertama, komisi meminta kepada pihak RSUD untuk tetap melakukan tindakan pelayanan kepada pasien. Terkait persoalan dengan BPJS karena tidak membayar klaim pelayanan, itu kita akan rapat dengan Bupati dan kita akan siap untuk mengambil kebijakan. Kalaupun tidak ada dalam pos anggaran kita akan cari jalan keluar, dan yang paling penting pelayanan rumah sakit tetap jalan untuk menyelamatkan jiwa Ibu dan anak.

Kedua, subsidi BPJS kita bisa ahlikan saja langsung kepada RSUD Cendrawasih Dobo, untuk bisa melihat pelayanan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit. Tandasnya.

Interfensi BPJS yang kaku, dinilai berdampak pada Peningkatan Angka Kematian Ibu (AKI): Jika dokter umum takut melayani karena klaim tidak dibayar oleh BPJS, rujukan ke luar daerah dengan biaya sangat mahal, bisa berakibat fatal bagi ibu dan bayi.

Selain itu, intervensi BPJS yang kaku, berdampak pada beban ekonomi pasien bertamabh ketika masyarakat miskin dipaksa untuk membayar biaya rumah sakit secara mandiri (umum) meski memegang kartu BPJS aktif.

Intervensi BPJS yang kaku, tidak hanya merugikan secara finansial bagi RSUD cendrawasih Dobo, tetapi secara fundamental melanggar hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan jaminan kesehatan. Penanganan persalinan oleh dokter umum yang kompeten dalam kondisi ketiadaan spesialis adalah tindakan medis yang sah dan wajib dijamin oleh negara melalui BPJS.

Interfensi BPJS yang kaku dinilai melanggar Permenkes No. 71 Tahun 2013: Tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional, yang mengakui kekhususan pelayanan di daerah tertentu. Dan UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 yang Menegaskan hak setiap orang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang merata dan bermutu. (Moses)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"