![]() |
| Kuasa Japarudin Amat saat memperlihatkan SP2HP |
Kuasa pendamping pelapor, Amat, menyampaikan bahwa kliennya, Japarudin, telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kumai pada 19 September 2025. Laporan tersebut kemudian tercatat dengan nomor LP/Dumas/III/XI/2025 tertanggal 28 November 2025.
Namun hingga kini, menurutnya, proses penanganan perkara belum memberikan kepastian hukum yang jelas.
“Sejak laporan kami sampaikan, sudah berbulan-bulan berjalan. Kami hanya menerima SP2HP sebanyak enam kali dengan status A2, namun belum ada kejelasan tindak lanjutnya,” ujar Amat.Kamis (30/4/26).
Ia menilai, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait sejauh mana proses penyelidikan atau penyidikan telah dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Secara normatif, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) merupakan instrumen resmi yang wajib diberikan kepada pelapor sebagai bentuk transparansi penanganan perkara.
Status A2 pada umumnya menunjukkan bahwa perkara masih berada dalam tahap penyelidikan atau pendalaman awal, termasuk pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi.
Namun demikian, pengiriman SP2HP yang berulang tanpa disertai perkembangan substansi perkara kerap menjadi sorotan, terutama dalam aspek akuntabilitas penegakan hukum.
Amat menilai, SP2HP seharusnya tidak sekadar menjadi formalitas administratif, melainkan harus mencerminkan progres nyata dalam penanganan perkara.
“SP2HP itu harus memuat perkembangan konkret, seperti jumlah saksi yang telah diperiksa, arah penanganan perkara, atau kendala yang dihadapi penyidik. Jika berulang di status yang sama tanpa penjelasan rinci, ini bisa menimbulkan persepsi stagnasi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa dalam prinsip penegakan hukum yang profesional, penyidik memiliki kewajiban untuk memberikan kepastian hukum secara bertahap kepada pelapor melalui komunikasi yang terbuka.
“Transparansi menjadi bagian dari akuntabilitas. Pelapor berhak mengetahui sejauh mana perkembangan kasusnya, termasuk hambatan yang dihadapi,” tambahnya.
Di sisi lain, ia juga mengingatkan bahwa setiap perkara memiliki tingkat kompleksitas berbeda, sehingga waktu penanganannya tidak selalu dapat disamaratakan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Kumai belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan berimbang.
Publik berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kejelasan serta memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Tim).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar