PROBOLINGGO, SNN.com – Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo resmi menetapkan dua pria sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Insiden tersebut terjadi di halaman kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo pada akhir Februari lalu.
Penetapan tersangka ini tertuang dalam surat pemberitahuan bernomor B/1145/IV/RES.1.6/2026/Satreskrim yang diterbitkan pada Selasa (28/4/2026).
Identitas Tersangka dan Kronologi
Kedua tersangka yang diamankan merupakan warga Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, yakni MH (33), seorang karyawan swasta dan AH (26), seorang mahasiswa ( KTP ).
Kasus ini berawal dari laporan polisi bernomor LP/B/40/II/2026/SPKT/POLRES PROBOLINGGO tertanggal 26 Februari 2026. Aksi kekerasan tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu siang (25/2/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di area publik halaman kantor DPRD.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Made Kembar Mertadana, mengonfirmasi bahwa penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan alat bukti sebelum menetapkan kedua pria tersebut sebagai tersangka.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta terduga pelaku, menetapkan tersangka, dan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan," ungkap AKP Made dalam keterangan resminya.
Atas perbuatannya, MH dan AH dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Pasal ini mengatur tindakan kekerasan secara terang-terangan dengan tenaga bersama. Mengingat aksi tersebut mengakibatkan kerusakan barang atau luka-luka, para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda kategori IV.
Kuasa hukum korban sekaligus pelapor (Fabil Is Maulana), Feriyanto, SH. dari Kantor Hukum A. Mukhoffi, menyambut positif langkah tegas pihak kepolisian. Ia menilai penetapan tersangka ini adalah bukti supremasi hukum terhadap tindakan anarkis di fasilitas negara.
"Kami mengapresiasi kinerja penyidik yang bekerja profesional dan transparan. Ini adalah langkah maju untuk memberikan keadilan bagi klien kami, sekaligus pelajaran bahwa kekerasan di lingkungan lembaga negara tidak dapat ditoleransi," ujar Feriyanto, Kamis (30/4/2026).
Pihaknya menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri (P-21) agar mendapatkan kepastian hukum yang adil.
Polres Probolinggo juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor sebagai bentuk transparansi. Masyarakat pun diimbau untuk waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan penyidik untuk meminta keuntungan pribadi dalam penyelesaian perkara ini.
Kini, publik menanti kelanjutan proses hukum tersebut hingga ke meja hijau, guna memastikan keadilan bagi korban serta menjaga marwah institusi negara yang sempat ternoda oleh insiden kekerasan tersebut. ( Fbl )

Tidak ada komentar:
Posting Komentar