Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Jumat, 28 Juni 2024

Upah Urung Dibayar, Pekerja Jalan Lamerang - Jabulenga Menjerit

Kepulauan Aru, SNN.com - Pekerja pengaspalan jalan penghubung Desa Lamerang dan Desa Jabulenga, Kecamatan Pulau - pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku mengeluh.

Pasalnya, kendati pekerjaan pengaspalan jalan penghubung dua desa tersebut sudah selesai dikerjakan, namun upah yang diharapkan untuk membiayai kebutuhan keluarga mereka urung dibayarkan hingga saat ini.

Keadaan tersebut membuat para pekerja pengaspalan jalan penghubung dua desa tersebut semakin menjerit.

Menurut penuturan beberapa pekerja yang enggan identitasnya dipublikasikan, mereka mengaku pekerja yang menangani pengaspalan jalan penghubung Desa Lamerang dan Desa Jabulenga berjumlah 21 orang.

Awal pekerjaan dimulai bulan Maret 2024, dan pekerjaan pengaspalan sudah selesai tetapi upah belum di bayar sampai sekarang. "Hanya panjar upah kerja kurang lebih satu juta rupiah," ucap mereka, Jumat (28/6/2024).

Sebagai buruh kasar kata mereka, kontraktor yang menangani proyek pekerjaan pengaspalan jalan tersebut harus bertanggungjawab untuk menyelesaikan upah mereka yang selama ini belum dibayarkan.

"Karena kami 21 orang pekerja tidak tau menahu dengan kendala apa yang menyebabkan pencairan anggaran proyek tersebut belum direalisasi. Intinya, pekerjaan kami sudah selesai dan upah harus dibayar," tandas mereka.

Sebelumnya, Pejabat Pengambil Komitmen (PPK) Dinas PUPR kabupaten kepulauan Aru, Ibu Nita Limahelu yang dikonfirmasi terkait dengan progres pekerjaan dan permintaan pencairan anggaran, pihaknya menjelaskan bahwa progres pekerjaan sudah diatas 70%.

"Tetapi, realisasi anggarannya baru 50% dan sisa 50% belum diajukan permintaan pencairan karena anggarannya tidak masuk dalam APBD murni 2024," ucapnya.

Menurutnya selaku PPK, dirinya tidak tahu kenapa sisa anggaran DAK pekerjaan jalan Lapen Lamerang tidak masuk dalam APBD Murni 2024 tetapi, yang diketahui adalah sisa luncuran anggaran pekerjaan tidak ada didalam DPA tahun 2024. 

“Saya tidak tahu kenapa tidak masuk dalam DPA, tetapi yang saya tahu adalah sisa luncuran anggaran pekerjaan jalan lamerang tidak ada didalam DPA 2024, sehingga secara otomatis kita tidak bisa ajukan permintaan pencairan.” jelasnya.

Sebagai PPK kata dia, hampir semua dana DAK tidak masuk dalam APBD 2024. Sehingga progres pekerjaan Lapen Lamerang sudah lebih dari 70% tetapi belum bisa diajukan permintaan pencairan. 

"Akibat tidak ada proses permintaan pencairan maka pihak kontraktor mengalami kesulitan dalam membayar material dan upah pengerja," katanya. (Mos)

Editor : Nus Yerusa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"