Kepulauan Aru, SNN.com - Mahasiswa Aru yang tergabung dalam Solidaritas Pemuda Aru, menggelar aksi demo, tolak investasi peternakan Sapi di Pulau Trangan kecamatan Aru Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru. Aksi penolakan di lakukan di kantor Bupati dan Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, kamis 27/06/24, dengan kordinator lapangan Belton Siarukin dan penanggungjawab Aksi sekaligus sebagai orator, Beni Alatubir.
Dalam orasi Beni Alatubir menyatakan sikap menolak investor peternakan Sapi di Pulau trangan Kecamatan Aru Selatan, sekalipun dirinya bukan yang punya lahan. Alatubir meminta agar DPRD menyikapi persoalan ini karena Alatubir tidak mau sudara-saudaranya kedepan mengalami kesulitan.
“Hari ini saya mau sampaikan bahwa sekalipun saya bukan punya lahan, tapi saya nyatakan tolak perusahaan Peternakan Sapi di Aru. Karena kedepannya saya tidak mau orang Aru Susah karena warga Desa Popjetur adalah saudara-saudara saya juga. Kami minta DPRD untuk sikapi persoalan ini”. Tegasnya.
Alatubir meminta, agar masalah Investasi Peternakan Sapi di pulau Trangan, DPRD Aru, harus gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) agar dapat diambil kesimpulan apakah Investasi Peternakan Sapi di Pulau trangan di terim atau di tolak, karena Investor belum melakukan sosialisasi dan memberikan penjelasan terkait dampak baik dan buruknya investasi Peternakan Sapi di Pulau Trangan.
“Untuk itu kita minta DPRD segera menghadirkan pihak Infestor, supaya kita dengar langsung penjelasan terhadap dampak buruk dan baiknya Investasi Peternakan Sapi di Aru. Jadi harus hadirkan pihak investor untuk kita bicara, dan jangan hanya sepihak. Kalau untuk warga Desa Popjetur juga, itu belum tentu semua warga menerima Investor yang mau berinvestasi di Pulau Trangan”. Tandasnya.
Orator Melky Siarukin, juga dalam orasinya mengatakan bahwa sampai sekarang belum ada proses penetapan batas wilayah Adat, yang bisa di batasi oleh marga Apalem, marga Siarukin dan marga Apalem di Desa Gaimar. Dan disana yang ada itu hutan HPK, sementara hutan Apalem, dan hutan Siarukin, itu tidak ada, sehingga kita berpatokan pada hutan HPK.
Dikatakan, mereka datang lakukan aksi demo, bukan soal marga Apalem, tetapi soal pulau trangan, dan dia menilai Pemda Kabupaten Kepulauan Aru sudah menggadaikan Pulau Trangan kepada investor.
“Kita datang dan aksi di sisni bukan soal marga Apalem tapi soal Pulau Trangan. Hari ini Pemda sudah gadai katong punya pulau trangan itu”. Sebutnya.
Pendemo dalam orasi menyebutkan bahwa perusahaan yang mau berinvestasi di Aru, tanpa sosialisasi dan langsung melakukan survey dengan menggunakan kapal pesiar yang berlabuh di pelabuhan serwatu, sekaligus dengan sebuah helicopter. Pendemo meminta agar DPRD memanggil pihak Perusahaan dan Pemerintah Daerah untuk lakukan Rapat Dengar Pendapat terkait kejelasan rencaa investasi Peternakan Sapi di Pulau Trangan.
DPRD Aru yang menerima pendemo, adalah wakil ketua 2, Ibu Fenny Silvana Loy, Dominggus Lengam, dan Sito Selfanay. Fenny Silvana Loy, dalam tanggapannya mengatakan, bahwa mestinya investor yang mau masuk dan survey di Aru harus sosialisasi dulu, tetapi saat survey dengan Kapal Pesiar yang masuk di pelabuhan Serwatu kecamatan Aru Selatan, DPRD Aru tidak tahu karena tidak ada informasi kepada DPRD.
“Informasi terkait dengan survei infestor dengan kapal pesiar masuk di Serwatu itu, kita DPRD tidak tahu. Bahkan Bupati saja tidak tahu. Mestinya infestor yang mau masuk dan surfey harus sosialisasi dulu, tetapi saat surfey kita DPRD tidak tahu”. Ucapnya.
DPRD Dominggus Lengam juga dalam tanggapannya Lengam mengatakan bahwa teman-teman anggota DPRD Aru sedang melakukan perjalan dinas keluar Daerah dalam rangka konsultasi dengan Menpan RB terkait dengan pegawai honor yang tidak terkaver dalam Database dan rencana untuk di akomodir dalam mengikuti tes.
Sementara anggota DPRD yang ada hanya 5 orang untuk mempersiapkan tugas yang lain. Terkait dengan Investor peternakan Sapi yang melakukan Survei dengan kapal pesiar dan Helikopter di Aru Selatan, benar-benar DPRD tidak tahu apa-apa, sehingga dipaksakan seperti apapun pihaknya tidak bisa memberikan jawaban.
“Terkait dengan kondisi sekarang, jujur saya mau katakan bahwa benar-benar sampai saat ini, DPRD tidak pernah ada pemberitahuan apa-apa, baik dalam bentuk lisan maupun tertulis. Sehingga kita tidak bisa menanggapi sesuatu yang legalitasnya tidak ada. Jadi dipaksakan seperti apapun kita tidak bisa jawab itu. Kalau ada surat, baik dari investor atau dari Bupati, pasti kita langsung pergi dan audens dengan pihak investor yang mau berinvestasi di Aru”. Jelasnya.
Lengam sarankan agar hasil kajian dari Pendemo dibuat dalam bentuk surat pengantar dan di sampaikan kepada DPRD, sehingga berdasarkan surat tersebut, DPRD menindaklanjuti dengan memanggil Investor dan pemerintah Daerah untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Saran saya kalau bisa hasil kajian tadi di buat dalam bentuk surat pengantar ke- DPRD sehingga berdasarkan surat dari adik-adik, bisa ditindak lanjuti oleh DPRD dengan memanggil investor dan Pemerintah Daerah untuk Rapat Dengar Pendapat”. Tandasnya. (Moses)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar