Tuban, SNN.com - Aktivitas tambang pasir silika (kuarsa) di Dukuh Krajan, Desa Ngepon, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban kembali memantik sorotan publik. Di tengah regulasi pertambangan yang semakin ketat, lokasi tambang yang diduga belum mengantongi dokumen perizinan lengkap itu justru terlihat beroperasi secara terbuka dan masif tanpa tindakan hukum yang jelas.
Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas alat berat dan lalu lalang kendaraan pengangkut material berlangsung rutin. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah negara benar-benar hadir dalam mengawasi eksploitasi sumber daya alam di daerah tersebut?
Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, lahan tambang disebut-sebut milik Kepala Desa Ngepon berinisial M, sementara operasional lapangan dikelola oleh pihak lain yang merupakan orang kepercayaan kepala desa. Namun hingga berita ini ditulis, para pihak yang namanya disebut belum memberikan konfirmasi resmi, sehingga asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.
Meski demikian, jika dugaan aktivitas tambang tanpa izin terbukti, konsekuensi hukumnya tidak ringan.
Jerat Pidana yang Mengintai
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba):
Pasal 158
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), IUPK, IPR, atau SIPB dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Pasal 161
Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut, atau menjual mineral dari hasil penambangan ilegal dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Pasal 162
Pihak yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan yang sah dapat dipidana, namun dalam konteks ini pasal tersebut sering menjadi pembanding bahwa negara sangat tegas melindungi tambang berizin—sementara terhadap yang diduga ilegal justru kerap lamban.
Selain itu, jika terbukti ada penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat desa, potensi jeratan juga dapat mengarah pada:
Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat
Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) apabila ditemukan unsur memperkaya diri sendiri/orang lain yang merugikan keuangan negara.
Kritik atas Lambannya Aparat
Fakta bahwa aktivitas tambang terlihat berlangsung terus-menerus tanpa penyegelan memunculkan kritik keras dari berbagai kalangan. Publik menilai, jika benar dokumen perizinan belum lengkap, maka ketiadaan tindakan cepat justru memperlemah wibawa penegakan hukum.
Pertambangan ilegal bukan pelanggaran administratif semata. Dampaknya mencakup kerusakan lingkungan, potensi kehilangan pendapatan negara, hingga konflik sosial di tingkat desa. Karena itu, pembiaran yang terlalu lama berisiko menimbulkan persepsi adanya standar ganda dalam penegakan hukum.
Transparansi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah kini menjadi kunci untuk meredam spekulasi. Verifikasi status izin, audit lapangan, serta penegakan hukum yang proporsional dinilai mendesak agar kepercayaan publik tidak terus tergerus.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum setempat terkait status legalitas tambang tersebut maupun langkah penindakan yang akan diambil.
(Bersambung / TIM)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar