Kepulauan Aru, SNN.com - Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, telah membangun hubungan kerja sama melalui penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) pada tahun 2023 dengan seluruh kepala Desa di Kabupaten Kepulauan Aru.
Melalui penandatangan MoU tersebut, dapat memberikan ruang bagi Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa untuk berkonsultasi dengan pihak Kejaksaan sebagai upaya mencegah terjadinya masalah penyelewengan dalam pengelolaan keuangan Desa.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Romi Prasetya Niti Sasmito, SH dalam keterangannya kepada wartawan baru-baru ini menjelaskan bahwa melalui MoU tersebut, pemerintahan Desa dapat berkonsultasi dengan pihak Kejaksaan untuk memperoleh pendapat hukum apabila ada masalah dalam pengelolaan Keuangan Desa, baik ADD meupun DD.
Menurut Romy, inti dari MoU itu ada 4 poin masalah yang dapat dikonsultasi dengan pihak Kejaksaan yaitu, pertama; “membantu Desa dalam pengelolaan keuangan Desa. Misalnya ada warga Desa yang tiba-tiba sakit dan harus di rawat di kota Dobo, dan harus dibantu dan di biayai oleh Desa tetapi tidak dianggarkan di dalam APB-Des. Masalah seperti itu bisa dikonsultasi dengan pihak jaksa untuk memperoleh pendapat hukum. Selama uang Desa digunakan untuk kepentingan masyarakat desa dan bisa dipertanggungjawabkan, itu tidak masalah.
Contoh lain yang disampaikan Romy misalnya tes TNI yang di ikuti oleh warga Desa tetapi tidak ada ongkos atau biaya transportasi, itu juga bisa dibantu oleh Desa sekalipun tidak dianggarkan di dalam APB-Des. Itu yang pertama kita berikan pendapat Hukum. Yang Ke-dua; kita bisa bantu untuk pendataan dan pengamanan Aset Desa. Ke-Tiga; kita juga upayakan agar Desa tertib dalam membayar pajak. dan Ke- Empat; mendorong Desa untuk membayar BPJS bagi aparatur pemerintaan Desa. Wajib kades dan kaur-kaurnya harus bayar BPJS dan tentu dibayar dengan Keuangan Desa. Empat poin itu yang kita sepakati dalam kerja sama untuk membantu menyelesaiakan permasalahan pemerintahan dan pengelolaan keuangan di Desa”. Jelas Romy.
Dikatakan, sejak MoU di tandatangi, sudah ada beberapa Desa yang melakukan konsultasi bantuan hukum seperti masalah proyek di Desa dan masalah-masalah lain terkait dengan pengelolaan Keuangan Desa. (Moses)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar