Blora, SNN.com - Agenda rapat paripurna DPRD Blora kali ini adalah penandatanganan Nota Kesepakatan dan Persetujuan sebagai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Ini merupakan Soal langkah penting proses pengesahan Raperda Guna Peraturan Daerah yang Sah dan Legal.
Dalam agenda Utama bertujuan Penandatanganan Nota Kesepakatan dan Raperda, DalamRapat paripurna tersebut dipimpin HM. Dasum.
Pihaknya menyampaikan, bahwa rapat paripurna kali ini, dilaksanakan sesuai dengan jadwal Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Blora.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora (DPRD Blora) menyelenggarakan rapat paripurna pada Sabtu, 10 Agustus 2024. Rapat yang berlangsung di ruang pertemuan DPRD Blora ini dipimpin oleh Ketua DPRD Blora, dihadiri oleh Forkopimda Blora, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, serta Anggota DPRD Blora.
Dalam Agenda Rapat Ini Empat agenda penting yang dibahas sebagai berikut :
1. Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2024,
2. Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan KUA-PPAS APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2025,
3. Persetujuan Bersama Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Blora Tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2024-2054,
4. Penyampaian Laporan Kinerja dan Memori Akhir Masa Jabatan DPRD Kabupaten Blora Periode 2019-2024.
Pembahasan Rancangan KUA-PPAS dan Raperda RPPLH HM. Dasum menjelaskan, penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blora selalu diawali dengan pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Berdasarkan Pasal 160 PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, setelah enam bulan tahun anggaran berjalan, Pemerintah Daerah wajib menyusun laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis enam bulan berikutnya. Laporan ini menjadi dasar untuk melakukan perubahan APBD.
Mendasari ketentuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Blora telah menyampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 pada 2 Agustus 2024, yang kemudian dibahas bersama DPRD Kabupaten Blora pada 8-9 Agustus 2024.
Dasum juga mengungkapkan pentingnya penetapan Raperda RPPLH, yang merupakan amanat Pasal 10 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Penandatanganan Nota Kesepakatan dan Sambutan Bupati Blora setelah pembahasan dan persetujuan lisan dari Anggota Dewan, rapat paripurna berlanjut dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2024, KUA-PPAS APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2025, dan Persetujuan Bersama Raperda RPPLH Tahun 2024-2054.
Agenda rapat paripurna DPRD Blora Di dalam nota kesepakatan dan persetujuan ini, akan dicantumkan kesepakatan dari seluruh pihak terkait terhadap isi dan substansi dari Raperda tersebut. Dengan penandatanganan nota kesepakatan dan persetujuan, diharapkan proses pengesahan Raperda dapat berjalan lancar dan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
Sementara Itu Bupati Blora Arief Rohman, S.IP., M.Si., Melalui Wakil Bupati Blora, Tri Yuli Setyowati Dalam Sambutan Nya menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Blora atas kerjasamanya dalam proses pembahasan dan penandatanganan Nota Kesepakatan ini. Bupati Blora berharap proses selanjutnya, yaitu penyusunan Raperda Perubahan APBD 2024 dan Raperda APBD 2025, dapat berjalan dengan lancar.
Reporter: Lukman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar