Kepulauan Aru, SNN.com - Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia , tentang pemberian Remisi Umum kepada Nara Pidana dan Anak Binaan tahun 2024, maka sebanyak 59 Nara Pidan dan Anak Binaan pada Lembaga Pemasyarakatan [Lapas) Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru mendapat remisi umum dan pengurangan masa Pidana Umum. Penyerahan remisi dlakukan secara simbolis oleh Bupati Aru, dr. Johan Gonga, bertempat di halaman Lapas Dobo, 17/08/24.
Turut hadir dalam acara, Wakil Bupati Aru, Muin Sogalrey, S.Sos.Sekda Aru, J. Ubyaan, S.Sos. Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Sumanggar Siagian, SH. MH. DanLanal Aru, Letkol Laut (P). Prasetiyo Agus Hariadi, SE.M.Tr Opsla. Kapolres Kepualuan Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai S.I.K. MH.
Sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang dibacakan oleh Bupati Aru, Johan Gonga, dalam sambutan, Menteri memberikan apresiasi kepada jajaran Lembaga Pemasyarakatan dari pusat sampai Daerah yang selalu bekerja keras dalam mewujudkan pelayanan yang optimal kepada Narapidana dan Anak Binaan.
“Pada kesempatan ini, saya juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas segala bentuk kerja keras jajaran permasyarakatan, baik tingkat pusat maupun daerah yang senantiasa bekerja keras memegang teguh integritas dan berdedikasi tinggi dalam menjalankan tugas dan fungsi organisasi, walau dengan berbagai keterbatasan demi mewujudkan pelayanan yang optimal”. Ucapnya.
Menteri dalam sambutannya, mengingatkan seluruh jajarannya untuk tidak terlibat dalam praktek peredaran Narkoba dan pungutan liar di dalam Lapas. “Saya kembali mengingatkan secara serius kepada seluruh jajaran, untuk tidak terlibat dalam praktek peredaran narkoba dan pungutan liar di dalam lapas atau Rutan atau LPKA, agar tidak menciderai prestasi yang sudah kita capai selama ini. Tidak ada toleransi bagi praktik-praktik penyimpangan semacam ini”. Tegasnya.
Kepada seluruh warga binaan, menteri mengajak mereka untuk selalu berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk pembinaan, terus mengembangkan potensi diri dan mematuhi tata tertib dilapas atau rutan atau di Lembaga Pembinan Khusus Anak (LPKA) sehingga dapat menjadi bekal ketika kembali ke masyarakat. Kepada seluruh jajaran petugas kemasyarakatan, kata menteri, agar dalam menjalankan tugas pembinaan terhadap warga binaan, selalu melakukan interaksi dan komunikasi yang baik kepada warga binaan dengan tetap mengedepankan perlindungan Hak Asasi Manusia yang berlandaskan pancasila. yang dibacakan petugas Lapas Dobo,
yang membacakan Nama-nama warga binaan Lapas Dobo yang mendapat remisi diantaranya, 1.Fadli, besar remisi 1 bulan. 2.Ferdi Jerumpun, besar remisi 1 bulan 3.Hendrik Badelwair. Besar remisi 1 bulan 4.Jerson M Baragain. Besar remisi 1 bulan 5.Odelfianus Labok. Besar remisi, 1 bulan 6.Rianto Derman. Besar remisi 2 bulan 7.Yordan Kailem. Besar remisi, 2 bulan 8.Ahmadi Bugis. Besar remisi, 1 bulan 9.Angelbertus Rentanubun, besar remisi 2 bulan 10.Febry Gosal besar remisi 2 bulan 11.Abdul Rahman Rahayaan. Besar remisi 3 bulan 12.Absalom Lasuatbembun, besar remisi 2 bulan 13.Agus Purwanto, besar remisi, 2 bulan 14.Agus Susanto, besar remisi 5 bulan 15.Agustinus Renhel, besar remisi, 4 bulan 16.Ahmad Rodi, besar remisi 2 bulan 17.Albert Niko Tiwery, besar remisi, 3 bulan 18.Ananias Dumgair, besar remisi, 2 bulan 19.Aris Kauy, besar remisi, 2 bulan 20.Ayub Nafleri, besar remisi, 3 bulan. 21.Bilklinton Labok, besar remisi umum, 5 bulan besar remisi tambahan 1 bulan 20 hari. 22.Budianto, besar remisi 3 bulan. 23.Daniel Mose, besar remisi 3 bulan. 24.Erik Ekstrada, besar remisi 2 bulan. 25.Frederik Yalnaubun, besar remisi 3 bulan. 26.Geri Batinfua, besar remisi 6 bulan. 27.Hendra Angrek, besar remisi, 3 bulan. 28.Hendrik Tesman, besar remisi 3 bulan. 29.29.Ikrom Anisa, besar remisi 3 bulan. 30.Indra Yonatan Sely besar remisi, 4 bulan. 31.Irfan jelelep besar remisi 3 bulan. 32.Ykob Laurens Rahakbau, besar remisi 3 bulan. 33.Jemi Mangol, besar remisi 5 bulan. 34.Desisko Devier Hayer, besar remisi, 3 bulan. 35.Johan Djabumir, besar remisi, 3 bulan. 36.Korenus Pulamajen, besar remisi, 3 bulan. 37.Kristianus Labok, besar remisi umum 5 bulan besar remisi tambahan, 1 bulan 20 hari. 38.Laurens Levan, besar remisi, 3 bulan. 39.Listiawati, besar remisi, 3 bulan. 40.Malik Honoly, besar remisi, 3 bulan. 41.Markus Hutanjala, besar remisi, 3 bulan. 42.Miktahul Rosaq, besar remisi 4 bulan. 43.Muhamad Basri, besar remisi, 4 bulan. 44.Philipus Dumgir, besar remisi 2 bulan. 45.Prayogi Ekasaputra, besar remisi umum 5 bulan, besar remisi tambahan, 1 bulan 20 hari. 46.Roly Ruspanah, besar remisi 2 bulan. 47.Rul Barja, besar remisi 3 bulan. 48.Sahabudin belsigawi, besar remisi 3 bulan. 49.Zaiful Jumasi, besar remisi, 2 bulan. 50.Zaid Korisen, besar remisi 3 bulan. 51.Selfester Fordatkosu, besar remisi 5 bulan. 52.Sika Kailatu, besar remisi, 3 bulan. 53.Sumanto, besar remisi 3 bulan. 54.Sulusi, besar remisi 2 bulan. 55.Wawan Patikaloba, besar remisi 3 bulan. 56.Yandri Labok, besar remisi umum 5 bulan, besar remisi tambahan 1 bulan 20 hari. 57.Yoanita Elisabet Uniplaita, besar remisi 3 bulan. 58.Yunus Gainau, besar remisi 5 bulan. 59.Begway Devi Labok, besar remisi 1 bulan. (Moses)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar