Kepulauan Aru, SNN.com - Penggunaaan Nama Bandra Rar Gwamar Dodo, dikatakan, sejak awal sampai sekarang, Nama tersebut belum ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Perhubungan, dan karena itu, penggunaan Nama Bandara Rargwamar Dobo, harus melalui penetapan Surat Keputusan (SK).
Salah satu Staf Operasi Bandara Dobo, Richard Kilikily dalam keterangannya kepada sejumlah wartawan diruang kerjanya baru-baru ini, menjelaskan bahwa penggunaan Nama Bandara Rar Gwamar Dobo, belum ditetapkan dalam SK Menteri, dan untuk itu harus ada penetapan melalu Surat Keputusan Menteri.
“Harus ada penetapan Surat Keputusan dari kementrian baru bisa kita gunakan nama Bandara Rar Gwamar, atau nama lain, tetapi harus melalui penetapan SK”. Jelasnya.
Oleh karena Bandara Bandara Rar Gwamar Dobo, lanjutntya, belum ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri, maka Terminal Bandar Udara yang baru, untuk sementara, menggunakan Nama Bandara Dobo.
”Untuk sementara kita gunakan nama Bandara Dobo, karena Nama Bandara Rar Gwamar Dobo, belum ditetapkan dalam Surat Keputusan. Kita menunggu proses SK-nya, dan kalau sudah ada, kita tinggal rubah nama dan itu tidak ada masalah”. Jelas Richard.
Dikatakan, proses SK penetapan Nama Bandara, harus dimulai dari tokoh Adat Aru, dengan membuat surat kepada Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, untuk mengusulkan nama yang mau digunakan. Dari surat tersebut, bupati kemudian menyampaikan kepada DPRD untuk dibahas dan diputuskan dalam Rapat DPRD.
“Jadi proses SK-nya harus dimulai dari tokoh adat Aru, membuat Surat kepada Bupati dan menyampaikan nama yang mau digunakan di Bandara Udara Dobo. Kemudian dari surat Tokoh adat tersebut, Bupati menyampaikan kepada DPRD untuk dibahas dan di sahkan dalam Rapat DPRD. Nama Bandara yang sudah disahkan dan diputuskan dalam rapat DPRD, kemudian disampaikan kepada Kepala Bandara Udara Dobo, untuk ditindak lanjuti dan disampaikan kepada Kementrian Perhubungan, untuk ditetapkan dalam Surat Keputusan. Setelah itu, kita tinggal rubah nama, sesuai yang ditetapkan dalam SK. Jadi penggunan Nama Bandara Dobo, prosesnya demikian, dan bukan asal pasang Nama”. Tandasnya.
Terkait Nama Bandara Rar Gwamar Dobo, yang sementara menjadi sorotan Publik, ketua Lembaga Masyarakat Adat Aru, bapak Toncy Galanggoga, yang ditemui dirumah kediamannya baru-baru ini, menjelaskan bahwa, nama Bandara Dobo, dengan nama Bandara Rar Gwamar, itu di tetapkan melalui sebuah pergumulan dan prosesi adat, oleh tua-tua adat Ursia Urlima pada tanggal 7 Februari tahun 2002.
Dikatakan, penetapan nama Bandara Rar Gwamar Dobo, itu dilakukan bertepatan dengan penyusunan silsilah keturunan ahli waris tanah /petuanan yang digunakan untuk pembangunan Bandar Udara Dobo, dan Nama Rar Gwamar Dobo digunakan pada zaman pemerintahan Kabupaten Maluku Tengara.
“Penggunaan nama Bandara itu masih jaman pemerintahan Kabupaten Maluku Tenggara. Nanti pada tahun 2005 jaman kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Aru, pa Jemy Anggrek, baru Papan Nama Bandara dipasang dan ditulis oleh Bapak Tom Balsala”. Jelasnya.
Sebagai ketua Lembaga Masyarakat Adat Aru, Toncy Galanggoga berkomitmen, pihaknya akan segera buat konsep surat kepada Bupati untuk mengusulkan nama Bandara Dobo yang mau digunakan.
Menurutnya, nama bandara yang akan di usulkan kepada Bupati untuk ditindak lanjuti dalam penetapan SK Menteri, adalah Bandara Udara Rar Gwamar Dobo, karena Nama itu sudah melalui sebuah pergumulan dalam prosesi Adat, oleh tua-tua adat Ursia Urlima.
“Kita tetap usulkan Nama bandara Rar Gwamar Dobo, karena Nama itu sudah melalui sebuah pergumulan dalam prosesi adat, oleh tua-tua Adat Ursia Urlima”. Tandasnya. (Moses)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar