Probolinggo, SNN.com - Pelaksanaan test Calon perangkat Desa oleh Panitia Seleksi Pada hari Rabu, tanggal 29 Januari 2025 pukul 12.00 Wib s/d 16.00 WIB bertempat di Kantor Desa Sukokerto kecamatan Pajarakan telah dilaksanakan tes tulis Calon Perangkat Desa, test tulis ini merupakan bagian dari seleksi Calon Perangkat Desa. yang dihadiri kurang lebih 30 orang dengan penanggung jawab Ketua Panitia Pelaksana dan Seleksi Perangkat Desa Sukokerto Kecamatan Pajarakan.
Pada ujian tulis, peserta tes dihadapkan dengan 75 soal pilihan ganda dengan system Computer Assisted Test (CAT) yang merupakan system tes berbasis computer dimana nilai dapat dimonitor langsung saat peserta tes selesai.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 adalah Undang-Undang Republik Indonesia tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-undang ini disahkan pada April 2024. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 mengatur mengenai:
Ketentuan umum, kedudukan, dan jenis desa
Penataan desa, Kewenangan desa Penyelenggaraan pemerintah desa Hak dan kewajiban desa dan masyarakat desa Peraturan desa.
Hadir dalam Kegiatan ini sebagai berikut. Forkopimcam Pajarakan, Ketua BPD Desa sukokerto, Moh. Ainur Rofik, S.pd,. CFLE beserta anggota, serta tim keamanan dari Polsek Pajarakan.
Kegiatan ini di buka oleh Ketua Panitia Pelaksana dan Seleksi Perangkat Desa sukokerto Moh. Marzuki, S.Sos.
adapun rincian dua Peserta :
1. Moch. Taufiqurrahman Sholeh
2. Restu Tabah Utomo
Untuk mengisi kekosongan sebagai Kaur Umum dan Tata Usaha desa Sukokerto, Pelaksanaan tes tulis Calon Perangkat Desa Sukokerto oleh Tim Pelaksana ujian dari independen.
Hasil tes tulis Calon Perangkat Desa Sukokerto adalah
1. Moch. Taufiqurrahman Sholeh mendapatkan nilai = 71,6
2. Tabah Restu Utomo mendapatkan nilai = 60
Marzuki menyampaikan hasil tersebut merupakan hasil yang transparansi sesuai dengan proses yang telah dijalankan. Adapun hasil ini akan dilaporkan ke Camat untuk selanjutnya penyelenggaraan pelantikan akan dilaksanakan setelah laporan dan berita acara tersampaikan. (Fbl)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar