Probolinggo, SNN.com - Aktivis Pemerhati Lingkungan Hidup Probolinggo ABU NASIM menyoroti serius maraknya Pertambangan Tanpa Izin di Desa Patalan Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo Jawa Timur, mendesak agar Polres kota Probolinggo Beserta Polda Jatim, periksa sejumlah tempat yang diduga Pertambangan Tanpa Izin ( PETI ) pertambangan liar.
“Kami mendesak agar Polres kota Probolinggo, Polda Jatim bahkan Mabes Polri untuk turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap Pertambangan tanpa izin di lokasi tersebut. Karena hasil pantauan kami di lapangan diduga kuat hasil tambang liar dilahan perhutani atau lahan milik negara, dan itu jelas melanggar hukum harus segera ditindak tegas,” tegas Abu NASIM pada awak media, Kamis 30 Januari 2025.
Lanjut Abu Nasim, selain dugaan aktivitas penambangan liar atau ilegal, itu juga diduga berdampak mencemari lingkungan merubah bentang alam kawasan hutan dan merubah fungsi kawasan hutan milik negara yang di kelola perhutani.
“Kami meminta agar segera ditindak tegas kasihan masyarakat yang kena dampak. Jangan sampai dugaan penambangan liar itu dibiarkan dan malah berdampak buruk baik terhadap lingkungan dikhawatirkan menganggu ekosistem darat, menimbulkan longsor dan lain sebagainya. Untuk itu, kami dengan tegas meminta untuk segera diperiksa orang perseorangan atau kelompok masyarakat yang diduga telah melakukan pertambangan didalam kawasan hutan,”ujar Abu Nasim.
Abu Nasim juga bertanya terkait laporan peti yang di tangani oleh polres kota probolinggo. Bagaimana progres pihak polres terkait penyelidikan apa sudah masuk ke penyidikan.?
Saya pernah di undang mas, oleh pihak polres kota Probolinggo pada tahun 2024 terkait laporan PETI yang terletak di desa patalan di dalam kawasan hutan petak 10 dan 9 krph boto BKPH Probolinggo kph Probolinggo.
Dan saya pernah dapat sp2hp mas,pada tahun 2024 silam namun sampai saat ini belum dapat sp2hp lagi hanya sempat memberitahu lewat Whatsapp bahwa dari pihak perhutani ,Gakkum klhk dan ESDM propinsi jawa Timur pernah di undang ke polres kota probolinggo namun yang hadir hanya dari pihak perhutani saja dari Gakkum klhk dan dari pihak ESDM propinsi belum hadir dan saya akan segera mengundang lagi yang kedua kalinya pak Abu bilangnya pak Kanit Tipidter polres kota Probolinggo
Dan sangat di sayangkan sesekali apabila aset negara yang berupa kawasan hutan yang seharusnya dari pihak pejabat yang melindungi namun kalau seperti ini terkesan ada pelecehan terhadap penegak hukum /pejabat negara itu sendiri. Apabila pejabat negara tidak bisa menangkap pelaku perusak kawasan hutan yang ada di wilayah kabupaten Probolinggo. Dan kami akan menindaklanjuti/menagih perkembangan laporan kami ke mabes polri dalam jangka waktu dekat dan kami juga sudah di BAP di Polresta kabupaten Probolinggo beberapa bulan yang lalu.
Dan kami melaporkan hasil investigasi di area Kecamatan Wonomerto ke Polres Probolinggo, Polda Jatim bahkan ke Mabes Polri.
“Dalam hasil investigasi kami ini sudah kami laporkan dan berikan bukti-bukti sesuai fakta di lapangan. Saya pun akan terus mengawal sampai pihak aparat penegak hukum turun ke lokasi Pertambangan yang diduga ilegal itu,” katanya.
Abu Nasim juga membahas soal pelanggaran atau sanksi bagi para pelaku perusak kawasan hutan harus didahulukan dari pada perkara lain sesuai UU p3h pasal 10 guna secepatnya di sidangkan.
harus ditegaskan sesuai aturan perundang-undangan pertambangan tanpa Izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Untuk diketahui, penambangan Ilegal adalah perbuatan yang mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap Negara maupun terhadap masyarakat sekitar.
“Karena mereka tidak berizin, tentu mengabaikan kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya. Mereka tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya,”ujar
Menghadapi PETI, pemerintah melakukan upaya penindakan dengan inventarisasi lokasi PETI, penataan wilayah pertambangan dan dukungan regulasi guna mendukung pertambangan berbasis rakyat, pendataan dan pemantauan oleh Inspektur Tambang, usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sesuai usulan Pemerintah Daerah, hingga upaya penegakan hukum.
Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut,
Disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160. Apalagi yang di tambang adalah kawasan hutan maka palaku telah melanggar UU berlapis.
Di tempat terpisah awak media konfirmasi kepada kanit Tipidter AKP Dodik. Di polres kota probolinggo. Mengatakan Bahwasanya laporan pengaduan masyarakat ( LPM ) yang kami Terima, sudah kami proses dan kami telah memanggil resmi pihak pihak yang berkompeten, Perhutani GAKUM KLHK, dan ESDM Propinsi jawa Timur. Namun yang hadir hanya dari pihak Perhutani. Dari dua pihak yang belum hadir maka kami sudah mengundang ke dua kalinya guna mengklarifikasi perihal tersebut. "Cetusnya. (Team)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar