Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Jumat, 05 Juni 2026

DPD Lembaga Alam Bersatu Jaya Kabupaten Tuban Kecam Keras Pembendungan Ilegal Kali Afvoer di Plumpang

TUBAN, SNN.com – DPD Lembaga Alam Bersatu Jaya Tuban secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap tegas mengecam tindakan pembendungan ilegal yang terjadi di Kali Afvoer, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban. Berdasarkan temuan lapangan pada Rabu, 3 Juni 2026, aktivitas tersebut diduga dilakukan secara sepihak oleh pihak HIPPA Sekar Padi Desa Bandungrejo di sekitar Jembatan Merah Plumpang, Jl. Raya Bandungrejo.

​Dalam pernyataan resminya, Ketua DPD Tuban Sriyono menyampaikan beberapa poin krusial terkait dampak buruk dari tindakan ego sektoral ini:

​Pelanggaran Tata Kelola SDA: Tindakan pembendungan ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran nyata terhadap prinsip keadilan dalam pemanfaatan fasilitas publik dan mengabaikan tata kelola Sumber Daya Air (SDA) yang benar.

​Kerusakan Ekosistem: Pembendungan sepihak ini merugikan ekosistem lingkungan hidup di sepanjang aliran sungai serta mengancam hak-hak masyarakat luas yang menggantungkan hidup pada Kali Afvoer.

​Potensi Bencana Malfungsi Saluran: Alih fungsi Kali Afvoer yang seharusnya menjadi saluran pembuang dan pengendali banjir menjadi bendungan kepentingan sepihak berpotensi memicu bencana, baik banjir di area hulu maupun kekeringan ekstrem di area hilir.

​Merespons pelanggaran serius ini, Lembaga Alam Bersatu Jaya DPD Tuban mendesak pihak berwenang, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH), Dinas Lingkungan Hidup, dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) terkait untuk segera turun ke lapangan. Lembaga menuntut agar bendungan ilegal tersebut segera dibongkar dan dilakukan penindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap oknum-oknum yang bertanggung jawab.

​"Alam adalah titipan, bukan milik golongan yang bisa dikuasai dengan keserakahan!" demikian penegasan akhir dalam pernyataan sikap resmi tersebut.
Disisi lain pewarta mencoba melakukan konfirmasi kepada petugas BBWS yang pada hari Kamis tanggal 4 Juni 2026 melakukan peninjauan dilokasi kejadian, dari hasil komunikasi pewarta kepada Petugas BBWS yang akrab di panggil Dita lewat pesan singkat di nomor WA 08564744**** pewarta pihak petugas BBWS yang turun kelapangan menyampaikan "Pada prinsipnya BBWS Bengawan solo sudah cek lokasi dan berkoordinasi dan memberi arahan kepada hippa dan Gapoktan".

Tidak berhenti disitu pewarta juga menanyakan Apakah tindakan yang dilakukan oleh pihak HIPPA Sekarpadi tersebut dibenarkan Atau tidak oleh pihak BBWS? dan tindakan kongkrit apa yang di arahkan BBWS kepada oknum yang bertanggung jawab terkait kegiatan tersebut? dibongkar atau diperbolehkan? Namun jawaban dari petugas terkait tidak memberikan kejelasan yang kongkrit terkait sikap yang diambil BBWS terhadap tindakan yang dilakukan oleh oknum HIPPA Sekar Padi desa Bandungrejo tersebut, "Untuk pertanyaan lebih lanjut bisa bersurat resmi untuk mendapatkan keterangan secara resmi" Pungkas jawaban yang diperoleh pewarta lewat pesan yang disampaikan oleh petugas BBWS kepada awak media.

Dari klarifikasi yang didapat Pihak Ketua Lembaga Alam Bersatu Jaya (DPD TUBAN) Sriyono menanggapi, " kami akan melayangkan surat Somasi kepada semua pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut dan juga bersurat resmi kepada pihak stage holder yang berwenang untuk meminta ketegasan sikap terkait kegiatan ilegal ini, selain mengingat akan menimbulkan dampaknya kepada petani disepanjang bantaran kali Afvoer ini hal ini juga menjadikan timbulnya pertanyaan besar bagi banyak masyarakat yang mengetahui kegiatan tersebut, apakah hal itu legal secara aturan ataukah ada dasar kepentingan yang terstruktur sehingga kegiatan ini tidak berujung bada tindakan tegas dari pihak BBWS?" Pernyataan tegas dari sosok aktivis yang akrab disapa " Kang Sri" tersebut. (red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"