Pangkalan Bun, SNN.com – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengungkap kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai. Seorang pria berinisial S (51) diamankan polisi setelah hasil penyelidikan mengarah pada dugaan keterlibatannya dalam kebakaran lahan tersebut.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Kobar AKBP Joko Handono, S.I.K., M.H., M.M., saat konferensi pers di Aula Satyahaprabu Polres Kobar, Jumat (14/8/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekda Kobar, Danlanud Iskandar, Danlanal Kumai, Kepala BPBD, Damkar, Kasat Reskrim Polres Kobar, serta sejumlah wartawan.
Kapolres menjelaskan, kebakaran pertama kali dilaporkan pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Informasi tersebut diterima melalui Grup WhatsApp Koordinasi Cepat Penanganan Karhutla, yang menyebutkan adanya kebakaran lahan di Jalan Padat Karya I RT 10, Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Polres Kobar, TNI AD, TNI AU, BPBD, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api (MPA) dan Tagana langsung menuju lokasi untuk melakukan pemadaman.
Dari hasil penyelidikan di lapangan serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, petugas kemudian mendapatkan informasi mengenai dugaan keterkaitan S dengan lahan yang terbakar.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi, kami melakukan pencarian terhadap tersangka. Pada Senin (10/8/2026) pukul 17.15 WIB, tersangka berhasil diamankan di Perumahan Bumi Permata Indah, Kelurahan Batu Belaman, Kecamatan Kumai,” ujar AKBP Joko Handono.
Polisi menyebut, saat S diamankan, proses pemadaman di lokasi masih berlangsung. Berdasarkan hasil pendataan, luas lahan yang terdampak kebakaran mencapai sekitar 71 hektare. Lahan tersebut didominasi semak belukar dan berada di kawasan gambut.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain ranting kayu bekas terbakar, material tanah gambut dan abu bekas terbakar, jaring paranet terbakar, tiga potong ban dalam sepeda motor, satu unit mesin semprot, botol bekas herbisida, sarung parang dari kayu serta satu buah korek api.
S dijerat Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) Huruf h UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 311 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun.
Kapolres Kobar menegaskan bahwa kepolisian bersama TNI, BPBD dan instansi terkait akan terus melakukan upaya pencegahan serta penindakan terhadap praktik pembakaran lahan.
“Kami imbau masyarakat jangan membuka lahan dengan cara dibakar. Mari bersama-sama mencegah Karhutla,” tegasnya.
Polres Kobar juga mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan adanya titik api maupun aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar, terutama selama musim kemarau.(Gusti/Amat.J).


Tidak ada komentar:
Posting Komentar