Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Rabu, 07 Oktober 2026

‎Keluarga Minta Kepastian Status Anak, Tes DNA Diajukan, DP3AP2KB Turun Berikan Pendampingan

PROBOLINGGO, SNN.com — Ketidakpastian mengenai status biologis seorang bayi perempuan berusia tiga bulan di Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, akhirnya memasuki babak baru. Pihak keluarga bersama Organisasi Kemasyarakatan Tapal Kuda Nusantara (TKN) secara resmi mengajukan permohonan tes DNA untuk memastikan ayah biologis dari sang anak sekaligus menuntut kejelasan tanggung jawab masa depannya, Selasa (06/10/2026).
‎
‎​Langkah hukum dan kekeluargaan tersebut dituangkan dalam surat permohonan dan pernyataan tertanggal 26 September 2026. Fokus utama dari surat itu adalah permintaan uji tes DNA terhadap seorang pria berinisial AM, yang diduga merupakan anggota aktif Koramil 0820/21 Maron.
‎
‎​Di tengah perjuangan menuntut kepastian tersebut, rasa kecewa dan kesedihan mendalam disampaikan langsung oleh sang ibu, berinisial SLH. Ia mengungkapkan bagaimana pihak terduga pelaku seolah melarikan diri dari tanggung jawab sejak awal mengetahui kondisi kehamilannya.
‎
‎​"Sejak mengetahui kehamilan saya, pihak pelaku menghilang tanpa jejak. Bahkan sampai saat ini nomor telepon saya diblokir. Saya hanya berharap bisa mendapatkan keadilan serta hak-hak saya dan hak anak saya dapat terpenuhi sebagaimana mestinya," ungkap Ibu Slh dengan penuh harap.
‎
‎​Ketua Ormas TKN, Abdullah, menegaskan bahwa kepastian medis dan legal sangat diperlukan agar permasalahan ini tidak berlarut-larut dalam asumsi atau spekulasi yang berkembang di masyarakat. Pihaknya mendorong penyelesaian yang objektif demi transparansi dan keadilan bagi korban serta bayi tersebut.
‎
‎​"Keluarga hanya menginginkan kepastian hukum dan medis yang objektif. Apabila hasil tes DNA nantinya membuktikan adanya hubungan biologis, kami berharap yang bersangkutan bersedia menjalankan kewajibannya secara penuh, mulai dari biaya hidup, pengasuhan, hingga jaminan pendidikan anak tersebut sampai dewasa," tegas Abdullah.
‎
‎​Dinamika yang menimpa bayi mungil tersebut mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Probolinggo langsung menerjunkan tim ke hunian keluarga untuk memberikan pendampingan psikologis serta pemantauan kondisi anak.
‎
‎​Langkah pendampingan ini dilakukan guna memastikan hak-hak dasar anak terutama dari segi kesehatan, pengasuhan yang layak, serta perlindungan tumbuh kembang tetap terpenuhi secara optimal di tengah proses penyelesaian yang berjalan.
‎
‎​Pihak keluarga dan TKN berharap proses tes DNA dapat segera terealisasi melalui jalur musyawarah dan mekanisme formal yang tepat. Dengan adanya kepastian resmi, diharapkan seluruh pihak dapat menyelesaikan persoalan ini secara bijak dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi sang anak (the best interests of the child).
‎
‎​Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada terduga pelaku maupun pihak terkait. Redaksi berkomitmen menjalankan prinsip jurnalistik yang berimbang dan senantiasa membuka ruang hak jawab serta koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. ( Fbl )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"