Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Kamis, 09 Juli 2020

Gara Gara Mencuri Kotak Amal Mushola Seorang Kakek Harus Berurusan Dengan Hukum

Kulon Progo, SNN.com - Seorang kakek berinisial ( SG ) 60 tahun, warga Pedukuhan Karangwuluh Lor, Kalurahan Karangwuluh, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta terpaksa harus berurusan dengan hukum. Karena Kakek ini mencuri uang kotak infak senilai Rp 7 ribu. Dia mendapatkan vonis hukuman di Pengadilan Negeri Wates, pada hari Rabu 8 Juli 2020.

Kapolsek Temon, Komisaris Polisi Riyono mengatakan, pihaknya telah menerima laporan adanya aksi pencurian uang di kotak infak di Mushola Nurul Hidayah, di Karangwuluh Temon, pada Senin, 6 Juli 2020. Sedangkan pencurian terjadi pada Minggu, 5 Juli 2020 sekitar pukul 10.53 WIB.

Menurut Riyono, aksi pencurian kotak infak tersebut terekam CCTV di Mushola Nurul Hidayah. Setelah selesai salat Isya, takmir masjid mengecek kotak infak yang jumlahnya hanya tinggal Rp 13.000. Padahal dari hitungan sebelumnya, diketahui isi kotak infak Rp 20.000. Pelaku sudah pernah berurusan dengan hukum dan juga warga sering kehilangan barang. Mendapati hal ini, kemudian takmir masjid berinisiatif memeriksa rekaman CCTV. Dari rekaman diketahui terjadi pencurian uang kotak infak yang dilakukan oleh Bapak ( SJ ).
Pelaku terlihat membuka pintu mushola, selanjutnya membuka kotak infak. Setelah berhasil mengambil sejumlah uang, pelaku keluar mushola dan pergi.

Riyono mengatakan, mendapati hal ini takmir mushola melaporkan ke pihak Kalurahan Karangwuluh dan ditindaklanjuti dengan mengamankan pelaku dan kemudian dilaporkan pada pihak berwajib. Sebenarnya sudah ada upaya mediasi namun ternyata tidak ada titik temu. Pelaku sudah pernah berurusan dengan hukum dan juga warga sering kehilangan barang. Dia akhirnya menjalani sidang pada hari Rabu 8 Juli 2020.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Wates Edy Sameaputty membenarkan sudah menyelesaikan sidang tindak pidana ringan tersebut. Dalam sidang diputuskan Sujarwo di denda Rp 250.000, dengan ketentuan jika tidak bisa dibayar maka diganti dengan kurungan penjara tujuh hari. "Dia dikenakan pasal 364 KUHP, untuk mediasi bukan kewenangan kami.

Reporter : Nugraha Adi Nuryanta.
Editor      : Mas Pay

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"