Pangkalan Bun, SNN.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus menggencarkan upaya penyelesaian legalitas koperasi dalam program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Rapat penyelesaian permasalahan perizinan ini telah dimulai sejak 23 Juni dan dijadwalkan berlangsung hingga 9 Juli 2025.
Salah satu rangkaian kegiatan kembali digelar di Kopi Petik, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Pangkalan Bun. Dalam kegiatan tersebut, sejumlah koperasi yang telah dijadwalkan secara bertahap mengikuti rapat bersama tim teknis lintas sektor.
Program ini merupakan bagian dari komitmen percepatan legalisasi koperasi Merah Putih yang tersebar di desa dan kelurahan. Dari total 94 koperasi yang telah terbentuk, tahapan awal difokuskan pada koperasi yang sudah memiliki dokumen dasar seperti Akta Pendirian dan Surat Keputusan AHU dari Kemenkumham.
Plt Kepala DPMPTSP Kobar, Edy Rahman, menyampaikan bahwa pihaknya berupaya mendorong koperasi untuk mandiri dalam mengurus perizinan, namun tetap memberikan pendampingan teknis dan administratif.
“Kami mendorong koperasi untuk proaktif menyelesaikan perizinan secara mandiri, namun tetap kami dampingi secara teknis dan administratif,” ujar Edy.
Kegiatan ini turut melibatkan berbagai instansi terkait, seperti Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kobar melalui Bidang Koperasi. Pengawas Koperasi, Dwi Kartono Uber Sujadi, menegaskan pentingnya pemahaman kelembagaan dan manajemen usaha bagi koperasi.
“Koperasi harus paham bukan hanya cara mendirikan usaha, tapi juga cara mengelolanya secara bertanggung jawab dan sesuai aturan hukum,” jelas Dwi.
Tak hanya itu, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkalan Bun juga turut berperan dengan membuka layanan pembuatan dan aktivasi NPWP langsung di lokasi kegiatan bagi koperasi yang belum memilikinya.
Para peserta rapat, yang terdiri dari ketua dan sekretaris atau admin koperasi, juga mendapatkan sesi konsultasi teknis dan pendampingan penyusunan dokumen usaha.
Melalui sinergi lintas sektor ini, Pemerintah Kabupaten Kobar berharap seluruh koperasi Merah Putih dapat segera mengantongi legalitas resmi, menjalankan usaha secara profesional, serta menjadi penggerak utama perekonomian desa yang berkelanjutan dan mandiri.(Guswan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar