Probolinggo, SNN.com - Setelah melalui tahapan pembahasan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (9/7/2025) dilakukan penandatanganan (teken) Nota Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo dengan DPRD Kabupaten Probolinggo Tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama dalam rapat paripurna ini dilakukan oleh Wakil Bupati (Wabup) Bupati Probolinggo Ra Fahmi AHZ bersama Pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo.
Kegiatan ini dihadiri oleh segenap anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, perwakilan Forkopimda serta Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan Camat di lingkungan Pemkab Probolinggo.
Penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Pemkab Probolinggo dan DPRD Kabupaten Probolinggo Tentang KUA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2025 tersebut diawali dengan penyampaian Laporan Banggar.
Dalam laporan Banggar disebutkan dari hasil pembahasan yang telah dilakukan, secara umum sistematika penyusunan dan teknik penulisan nota kesepakatan dan dokumen Perubahan KUA-PPAS APBD Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2025 yang merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari nota dimaksud telah memenuhi ketentuan sebagaimana mestinya.
Sedangkan terhadap hal-hal yang masih perlu diadakan penyempurnaan sebagaimana dalam pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Dengan telah dilakukannya koreksi dan penyempurnaan, maka rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUPA) tahun anggaran 2025 serta Perubahan PPAS APBD tahun anggaran 2025 telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan mempertimbangkan kondisi daerah dan aspirasi masyarakat sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Banggar DPRD Kabupaten Problinggo merekomendasikan kepada TAPD untuk dapat memasukkan data secara akurat dan terperinci mengenai potensi dan obyek sumber pendapatan daerah. Selanjutnya TAPD agar bisa mengambil langkah strategis dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Dalam penyusunan keuangan juga untuk memasukkan rincian pengeluaran agar bisa mengetahui penggunaan anggaran terserap tepat sasaran yang berasal dari dana Silpa. Dalam pembahasan anggaran perubahan tahun 2025, Banggar menyampaikan perhatian yang serius terhadap pabrik paving senilai Rp 6 Miliar. Dikarenakan perencanaan dilaksanakan sambil berjalan. Banggar menilai selama proses pelaksanaan agar dihitung secara cermat dan matang. Untuk itu, Banggar meminta ada hitungan yang tepat terkait efektifitas dan efisiensi anggaran pembangunan pabrik paving untuk keperluan jalan antar desa. Banggar juga berharap pabrik paving dapat menghasilkan kualitas paving yang baik, minimal K300 dan yang terpenting jangan sampai pembangunan paving menjadi beban untuk pemerintah desa dalam proses penyerapannya. Selain itu, Banggar berharap agar pabrik paving tidak berjalan dalam waktu yang pendek. Banggar menilai diperlukan managemen yang serius dan tepat.
Perhitungkan kembali perencanaan untuk jalan desa, banyak jalan penghubung antar desa sering kali tidak diperbaiki, karena anggaran desa hanya digunakan untuk perbaikan jalan di wilayahnya saja.
Anggaran untuk bonus prestasi atlet, pelatih dan cabang olahraga (cabor) menjadi sorotan dalam rapat, dengan harapan agar dana hibah tetap dialokasikan secara adil dan tepat sasaran di tahun 2026. DPRD menyampaikan agar cabang olahraga (cabor) yang tidak aktif atau tidak menunjukkan prestasi dievaluasi dan anggarannya dialihkan ke cabor yang lebih berpotensi melalui mekanisme subsidi silang. Langkah ini bertujuan menciptakan pemerataan dan memberi apresiasi layak kepada atlet yang telah mengharumkan nama Kabupaten Probolinggo. DPRD juga mendorong KONI serta Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata untuk lebih transparan dalam pengelolaan dana serta menyiapkan perencanaan sejak awal agar bonus prestasi dan dana hibah dapat diberikan tepat waktu dan tetap berlanjut di tahun 2026.
Untuk persiapan Puskesmas Maron menjadi RSUD hendaknya Pemerintah Kabupaten Probolinggo mempersiapkan kebutuhan administrasinya secara menyeluruh agar rencana pembangunan itu sesuai dengan perencanaan yang diharapkan.
Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo Ra Fahmi AHZ menyampaikan KUPA dan P-PPAS dalam APBD tahun anggaran 2025 ini merupakan bagian dari siklus pembangunan daerah yang telah secara jelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025 yang ditetapkan.
“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, karena dengan telah ditandatanganinya nota kesepakatan atas Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Perubahan Prioritas dan Plafond Anggaran Sementara dalam APBD Tahun Anggaran 2025 hari ini. Sehingga dengan penadatanganan tersebut, berarti kita telah melalui satu tahapan penting dalam siklus pembangunan daerah,” katanya.
Wabup Fahmi berharap semoga nota kesepakatan yang telah disepakati, baik itu program dan kegiatan maupun pagu anggaran, akan membawa kemajuan serta kesejahteraan bagi masyarakat dalam mendukung Kabupaten Probolinggo SAE serta dapat dilanjutkan pada tahapan selanjutnya.
“Kepada saudara Ketua, para Wakil Ketua dan segenap anggota dewan serta hadirin sekalian, saya mengucapkan terima kasih atas kerjasamanya dalam proses pembahasan hingga disepakatinya Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) dalam APBD tahun anggaran 2025,” pungkasnya. (Fabil)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar