Pangkalan Bun, SNN.com – Menghadapi perubahan cuaca yang mulai memasuki musim kemarau, jajaran Polsek Kotawaringin Lama (Kolam) dan Polsek Arut Utara (Aruta) semakin menggencarkan langkah pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) melalui sosialisasi langsung kepada masyarakat di wilayah rawan titik api.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa (12/5/2026) tersebut dilakukan dengan metode Door to Door System (DDS) dan patroli dialogis.
Personel kepolisian menyambangi para petani, pekebun, hingga warga yang sedang beraktivitas di ladang maupun permukiman guna memberikan edukasi terkait bahaya pembakaran lahan.
Di wilayah Kecamatan Kotawaringin Lama, Bhabinkamtibmas Polsek Kolam Bripda Ahmad Sheva Nur Ihsan aktif melakukan sambang ke Desa Sumber Mukti untuk menyampaikan imbauan larangan membuka lahan dengan cara dibakar.
Sementara itu, personel Polsek Aruta juga melakukan patroli dan pemasangan spanduk peringatan di sejumlah titik strategis seperti perbatasan desa dan pintu masuk kawasan hutan rakyat guna meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap ancaman Karhutla.
Kapolsek Kolam, Ipda Fritson, mengatakan bahwa sosialisasi tersebut merupakan langkah preventif untuk membangun kesadaran masyarakat agar menggunakan metode pembukaan lahan yang lebih ramah lingkungan.
“Kami mengajak masyarakat menjadi mitra Polri dalam menjaga kelestarian alam. Membakar lahan bukan hanya membahayakan lingkungan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang berat,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kapolsek Aruta Ipda Edgar Alfiansyah, S.Tr.K., menegaskan bahwa upaya pencegahan sejak dini sangat penting agar bencana kabut asap tidak kembali terjadi seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Kami tidak ingin kejadian kabut asap terulang kembali. Edukasi ini penting agar masyarakat memahami bahwa masih ada cara lain yang lebih aman dan ramah lingkungan dalam membuka lahan tanpa harus membakar,” tegasnya.
Selain memberikan edukasi secara lisan, personel kepolisian juga membagikan maklumat Kapolda dan selebaran yang berisi ancaman pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat diimbau untuk segera melapor kepada Bhabinkamtibmas maupun kantor polisi terdekat apabila menemukan adanya titik api, kepulan asap, atau aktivitas pembakaran lahan yang mencurigakan agar dapat segera dilakukan penanganan dini.
“Kami mengedepankan asas ultimum remedium, di mana penegakan hukum menjadi langkah terakhir. Namun jika ditemukan unsur kesengajaan yang membahayakan masyarakat, tentu akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tambah Kapolsek Aruta(Gusti/Amat.J)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar