Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Selasa, 04 Juni 2024

Bojonegoro Bak Panen Janda dan Duda, Angka Perceraian Tembus 1229 di Bulan Mei 2024

BOJONEGORO, SNN.com - Pengadilan Agama Bojonegoro mencatat kasus perceraian suami istri (Pasutri) sejak Januari hingga Mei meningkat. Pasutri yang telah mengajukan perceraian mencapai 1229 perkara.

Dari total 1229 pasutri yang mengajukan cerai, rata rata berusia 20 hingga 30 tahun dan telah menikah 7 hingga 8 tahun. Kebanyakan, mereka baru dikarunia satu anak dan belum memiliki rumah.

"Rata-rata pernikahan itu baru berjalan 7 hingga 8 tahun. Dan untuk umur pasutri paling banyak di bawah 30 tahun, belum punya rumah dan baru punya anak satu," tutur Ketua panitera PA, Sholikin Jamik kepada sorotnuswantoronews.com, Selasa (4/6/2024).

Ia menyebut, dari 1229 pasutri yang mengajukan cerai, sedikitnya ada 902 perkara yang termasuk cerai gugat karena yang mengajukan istri. Sementara itu, 325 perkara cerai talak atau pihak suami yang mengajukan cerai.

Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikhin Jamik menyebutkan, kasus perceraian selama lima bulan ini termasuk cukup tinggi dibandingkan tahun lalu. Tahun ini, sudah mencapai 1229 perkara, sementara tahun 2023, jumlahnya hanya 807 perkara.

"Tahun ini pasangan suami istri yang bercerai meningkat dibandingkan sebelumnya," kata Solikhin Jamik, Selasa (4/6/2024).
Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikhin Jamik
Faktor perceraian yang terjadi di kota minyak ini didominasi gugat cerai. Ada 205 perkara di mana istri gugat cerai suami yang kecanduan judi online.

Tingginya faktor kecanduan judi online ini, diduga kuat karena suami memiliki keinginan yang besar, namun malas bekerja untuk mencari nafkah. Akhirnya, timbul pertengkaran hingga ada yang terjadi kekerasan dalam rumah tangga.

Selain karena judi online, tingginya angka perceraian juga disebabkan beberapa faktor lain. Antra lain pendidikan yang rendah serta angka kemiskinan yang tinggi.

Menurut dia, efek suami yang kecanduan judi online lebih berbahaya dan lebih banyak mudaratnya dalam kehidupan rumah tangga.

Selain itu, dapat menimbulkan pertengkaran, tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan perekonomian keluarga hingga tindakan kriminal.

"Efek negatif kecanduan bermain judi online bagi pasangan suami istri adalah bisa menimbulkan disharmoni kehidupan rumah tangga," tuturnya.

Ia juga menyampaikan, untuk menekan tingginya angka perceraian di Bojonegoro harus dilakukan secara simultan dan bersinergi. Yaitu dengan cara memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat.

"Termasuk upaya memblokir situs-situs judi online yang merajalela di internet," pungkasnya. (Tamam)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"